10 KTP Warga Disita, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Razia Penggunaan Masker

Belawan,(klikmedan.id) – Polres Pelabuhan Belawan bersama TNI -AD, Babinsa serta Satpol PP Kota Medan melakukan kegiatan Operasi Yustisi atau Razia penggunaan masker dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Bertempat di Jalan Pelabuhan Raya / depan PT. Pelindo I Belawan Sumatera Utara, Senin (14/9)
Sebelum pelaksanaan kegiatan, dilakukan Apel di Mapolres Pelabuhan Belawan dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Mustafa Nasutian SH.

Ops tersebut dilaksanakan berdasarkan Pergub No. 77 tahun 2020 dan Perwal No. 27 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 di Propinsi Sumatera Utara.

Tujuan dilakukannya Operasi Yustisi atau Razia Penggunaan Masker, agar masyarakat dapat be5sukap disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan
serta sadar akan bahaya Covid -19 dan terhindar dari Covid -19 sekaligus mencegah penyebaran/memutus mata rantai Covid -19 di masyarakat.

Kegiatan Ops Justisi dihadiri oleh, Kabag Ops Polres Pel. Belawan Kompol Mustafa, Nst, SH, Kapolsekta Belawan Kompol DJ. Naibaho, Kasat Lantas Polres Pel. Belawan AKP. P. Gultom. SH, Kasat Binmas Polres Pel. Belawan AKP. Gunawan, Kasat Sabhara Polres Pel. Belawan AKP. Haris, SH, Kasie Propam Polres Pel. Belawan Ipda Burhanuddin, Wadanyon Sat. PP Kota Medan Albert Samosir, Anggota Polres dan Polsek yg tersprint sebanyak 40 Personil, TNI AD / Babinsa dan Sat. PP Kota Medan dan 20 wartawan.

Pelaksanaan kegiatan melakukan Razia kepada masyarakat pengendara kenderaan bermotor dan masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan Himbauan Pemerintah guna mencegah/memutus mata rantai penyebaran Covid -19.

Dari hasil pelaksanaan Ops Yustisi tersebut, terjaring masyarakat yang tidak menggunakan Masker sebanyak 55 orang, dimana 45 orang tanpa KTP dan 10 orabg disita KTP karena tidak memakai maskee, selanjutnya dilakukan pencatatan nama dan diberikan sangsi/hukuman tindakan fisik berupa Pus Up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya masyarakat diberikan masker.

Untuk 10 orang yang KTP nya disita, dapat mengambilnya dikantor Satpol PP Kota Medan pada hari Kamis tgl 17 September 2020. Pelaksanaan Razia selesai pada pukul 11.45 wib situasi berjalan aman dan kondusif. Apabila kedepannya bagi Pelanggar yg sudah tercatat namanya dan masih ditemukan tidak menggunakan Masker pada saat pelaksanaan Ops/Razia, akan dikenakan sangsi denda administrasi sebesar Rp.100.000 (ban).

Komentar