Total Pagu Anggaran Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Capai Rp 198,1 Miliar

klikmedan.id || Medan,
Wali Kota Medan  Bobby Nasution terus mempercepat penurunan angka stunting. Tahun 2022 ini, Pemko telah menyusun 15 program, 16 kegiatan dan 29 subkegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi yang dilaksanakan 10 OPD dan 30 Kelurahan dengan total pagu anggaran Rp 198.102.286.201, termasuk dana kelurahan Rp 1.905.246.381. Khusus untuk 550 balita penderita stunting yang saat ini terdapat pada  20 kecamatan telah pula ditetapkan anggaran penanganan sebesar Rp. 14.878.011.827.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan  Benny Iskandar, dalam kegiatan Rembuk Stunting 2022, Selasa (31/5) di Hotel Grand Mercure, menyatakan, sebelum menyusun program tersebut Pemko Medan telah melakukan analisis situasi. Hasilnya menunjukkan, per Februari 2022, terdapat 550 balita stunting itu di 20 kecamatan dan hanya Kecamatan Medan Baru yang bebas stunting.
“Kecamatan dengan jumlah balita stunting tertinggi yaitu Medan Belawan, Kelurahan Belawan Pulau Sicanang,” sebut Benny.

Pemko Medan, lanjutnya, mengidentifikasi kendala dan rekomendasi terkait 29 cakupan layanan essensial dan 35 cakupan layanan supply dengan sasaran meliputi remaja, calon pengantin/ pasangan usia subur, ibu hamil, anak usia di bawah lima tahun (balita) dan keluarga beresiko stunting. Hasilnya menunjukkan empat kategori yakni beberapa cakupan layanan sudah memadai, hampir memadai, rendah, sangat rendah.

Dalam pemaparan di Rembuk Stunting tersebut, Benny mengungkapkan, kendala pencapaian cakupan layanan, antara lain ketersediaan data yang belum akurat dan memadai dan belum adanya program ataupun kegiatan mendukung pencapaian cakupan layanan karena indikator cakupan layanan yang baru di tahun 2022, seperti remaja putri menerima pemeriksaan status anemia, calon pengantin konsumsi tablet tambah darah, pasangan usia subur yang menerima bantuan tunai bersyarat, dan sebagainya.

“Merujuk pada kendala tersebut maka disusun rencana program, kegiatan dan sub kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi yaitu untuk tahun 2022 yang terdiri atas 15 program, 16 kegiatan dan 29 sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh 10 OPD dan 30 kelurahan dengan total pagu sebesar Rp. 198.102.286.201 dan termasuk dana kelurahan sebesar Rp. 1.905.246.381,” sebutnya.

Dia menambahkan, pada tahun 2022 ini, terdapat 63 kelurahan yang menjadi lokasi fokus intervensi penurunan stunting. Ada dua intervensi prioritas yakni Intervensi Gizi Spesifik untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting dan Intervensi Gizi Sensitif guna mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting. Sedangkan sasaran sasaran prioritas adalah ibu hamil, Pasangan Usia Subur (PUS)/calon pengantin, balita (0-59 Bulan) dan remaja.

Benny juga menerangkan, anggaran sebesar Rp. 14.878.011.827 untuk penanganan 550 balita stunting di 20 kecamatan terdiri atas Intervensi Gizi Spesifik sebesar Rp. 2.678.011.827 dan Intervensi Gizi Sensitif sebesar Rp. 12.200.000.000. Dia merincikan, Intervensi Gizi Spesifik meliputi kegiatan pemberian makanan tambahan bagi bayi gizi buruk/gizi kurang, pelaksanaan pos gizi melalui anggaran dana kelurahan, pelaksanaan komunikasi, informasi, edukasi terkait pencegahan stunting, asi eksklusif, pemberian MP-ASI, Germas, Tata Laksana Gizi Buruk, pemantauan dan promosi pertumbuhan, Gerakan Gemar Makan Ikan. Sedangkan Intervensi Gizi Sensitif meliputi kegiatan peningkatan penyediaan air minum yang aman dan peningkatan penyediaan sanitasi layak.

Di kegiatan sama, dalam paparannya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan,   dr. Suryadi Panjaitan menyampai kan sub-sub kegiatan yang dilaksanakan pada 2022 ini. Sub kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi ini antara lain pemberdayaan masyarakat di kelurahan, pengelolaan pelayanan kesehatan ibu hamil, pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia produktif, pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin, pemberdayaan masyarakat di kelurahan, peningkatan kemampuan sumber daya kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan kabupaten/kota, peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal, pemberian makanan tambahan siswa PAUD, pemberian makanan berupa olahan ikan kepada balita terutama yang memiliki gejala stunting, sosialisasi dan pembentukan pos gizi untuk balita dan ibu hamil, rehabilitasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemasangan pipa distribusi air bersih, pembuatan septic tank rumah Tangga, pemasangan pipa distribusi air limbah, pembangunan IPAL komunal, rekonstruksi jalan, peningkatan saluran drainase, pembangunan saluran drainase lingkungan dan rehabilitasi saluran drainase.

Dalam paparannya juga disebutkan pelaksana kegiatan tersebut antara lain kelurahan, kecamatan,
Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota dan pemangku kepentingan. Hal ini selaras dengan hasil pembelajaran dari keberhasilan di negara lain yang menunjukkan bahwa efektifitas penurunan stunting ditentukan oleh seberapa menyeluruh atau terpadunya intervensi gizi yang menyasar lokasi dan kelompok sasaran prioritas. Semakin lengkap dan terpadunya intervensi gizi di lokasi dan kelompok sasaran prioritas, maka upaya percepatan penurunan stunting akan semakin efektif.

Pemko Medan telah berupaya melakukan percepatan penurunan stunting melalui kolaborasi program dan kegiatan antar OPD, namun sebagaimana disampaikan Benny Iskandar, upaya percepatan ini juga membutuhkan kolaborasi dari sektor pemangku kepentingan lainnya seperti perguruan tinggi, organisasi profesi, perusahaan dan sebagainya sehingga dapat bersama-sama terintegrasi dalam percepatan penurunan stunting.

“Untuk itu, khususnya kepada para pemangku kepentingan kami mengajak untuk turut serta dalam menuntaskan stunting di Kota Medan melalui gerakan orang tua asuh bagi balita stunting,” harapnya.(Sr)

Komentar