BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai Gelar Media Gathering

Tanjung Balai, Klikmedan.id – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjung Balai menggelar kegiatan Media Gathering bersama wartawan, di Aula Cafe The Nine Cafe And Rooftop, Jalan Imam Bonjol, Kisaran, Kabupaten Asahan, Jum’at (25/6/21).

Kegiatan dibuka Kepala PBJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai di wakili Bidang Komunikasi dan SDM BPJS Tanjung Balai, Amri Pohan, menghadirkan Narasumber dari Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Asahan, Irni Hapsari Wulandari, dan dipandu moderator Saedesi (Humas BPJS Cabang Tanjung Balai).

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Asahan, Irni Hapsari Wulandari mengatakan, Kami berharap kepada wartawan, agar dapat mensosialisasikan program-program BPJS Kesehatan kepada masyarakat melalui media masing-masing, agar masyarakat tahu kewajiban dan haknya atas pelayanan kesehatan yang diberikan.

Dikatakan Irni Hapsari Wulandari, terhadap kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Mandiri dan PBI yang mengalami gangguan kesehatan (penyakit medis) dijamin mendapat layanan kesehatan berjenjang mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan/FKTL, tapi pihak kami tidak tidak akan menanggung pembiayaan perobatan yang dialami peserta baik Mandiri maupun peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat disengaja sehingga menyebabkan gangguan kesehatan, seperti kecelakaan mengikuti balap liar sehingga menjadi korban atau bermain petasan.

BPJS Kesehatan juga tidak menjamin pengobatan komplementer alternatif dan tradisional termasuk akupuntur pada Shin She, chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technologi assessment), tindakan medis yang dikatagorikan sebagai percobaan, alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu, perbekalan kesehatan rumah tangga, biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events).

Dijelaskan Irni, berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, iuran kepesertaan PBPU/Mandiri katagori penduduk yang dianggap mampu yakni, Kelas I Rp150.000,- Kelas II Rp100.000,- dan untuk Kelas III Rp42.000,- hanya dibayar Rp35.000, selisih iurannya disubsidi oleh pemerintah, ini berlaku mulai 1 Juli 2021, Ungkap Irni Hapsari Wulandari. (SB).

 

Komentar