Cegah Ada Anak Yang Putus Sekolah Dari Keluarga Kurang Mampu

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Perbolehkan Peserta Didik Dari Sekolah Swasta Pindah Ke Sekolah Negeri

MEDAN ||  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan memperbolehkan peserta didik yang saat ini mengenyam pendidikan di Sekolah swasta untuk pindah ke Sekolah Negeri baik itu di tingkat SD maupun SMP. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra, Kamis (19/1).

Menurut Laksamana Putra perpindahan peserta didik dari Sekolah swasta ke Sekolah Negeri pada prinsipnya tidak menjadi masalah. Sebab sebelum dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, masing-masing sekolah diminta menyampaikan berapa jumlah kebutuhan peserta didik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, setelah itu Dinas akan menetapkan jumlah peserta didik di setiap Sekolah.

“Setelah ditetapkan terkadang ada situasi dimana ada sekolah yang kekurangan jumlah peserta didik, hal inilah yang diakomodir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dengan menerima peserta didik dari Sekolah Swasta pindah ke Sekolah Negeri.” kata Laksamana Putra.

Saat disinggung peserta didik seperti apa yang dapat melakukan perpindahan dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri, Pria yang akrab disapa Putra ini mengatakan salah satu syaratnya ialah peserta didik tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu.

“Kita memang mengutamakan peserta didik yang pindah dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu. misalnya sebelumnya keluarganya mampu menyekolahkan anaknya di Sekolah swasta namun akibat fluktuasi ekonomi keluarganya yang menurun sehingga anaknya tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan di Sekolah Swasta, maka inilah yang kita akomodir untuk masuk ke Sekolah Negeri agar anak tersebut tidak sampai putus sekolah.” kata Laksamana Putra.

Selain itu Laksamana Putra juga mengatakan syarat lainya peserta didik dari Sekolah swasta yang dapat diterima masuk ke Sekolah Negeri ialah apabila peserta didik tersebut pindah dari luar daerah. Misalnya peserta didik tersebut terpaksa ikut orangtuanya yang pindah tugas ke Kota Medan dan berdomisili dekat dengan Sekolah Negeri.  “Itu juga bisa kita terima sepanjang Sekolah Negeri yang dituju masih terdapat kuota untuk menerima peserta didik baru.” ujar Laksamana Putra.

Diluar dari kedua syarat yang telah ditetapkan tersebut Laksamana Putra menyebutkan tidak akan mengakomodir perpindahan peserta didik dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri.  “Hanya dua hal itu yang dapat kita akomodir perpindahannya agar bagaimana kita dapat memastikan tidak ada anak yang putus sekolah.” sebutnya.

Bagi peserta didik yang ingin melakukan perpindahan dari Sekolah swasta ke Sekolah Negeri, Laksamana Putra mengatakan dapat mengajukan permohonan perpindahan dengan melampirkan bukti surat perpindahan tugas orang tua ataupun surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Sekolah asal ataupun dari Pemerintah setempat.

“Permohonan itu diajukan ke Sekolahnya, tentunya harus dilampirkan dengan bukti surat pindah tugas orangtua ataupun surat keterangan tidak mampu dari sekolah asal maupun yang dikeluarkan oleh Lurah ataupun Camat.” pungkasnya.

Melalui program ini Laksamana Putra berharap dapat mewujudkan visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadikan kota Medan yang maju, berkah dan kondusif dan juga menjalan kan standar teknis pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa angka putus sekolah semakin lama semakin kecil, dan sebaliknya angka partisipasi sekolah semakin besar.-(Sr)

Komentar