Dianggap Rusak, 5.312 Lembar Surat Suara Dimusnahkan KPU Medan

Medan, (klikmedan.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memusnahkan 5.312 surat suara Pilkada Medan 2020 dengan cara membakarnya. Surat suara yang dibakar tersebut merupakan surat suara yang ditemukan rusak selama proses sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan di gudang penyimpanan logistik Pilkada Medan, Gedung Andromeda, eks Bandara Polonia, Medan, “Surat suara rusak dikategorikan seperti degradasi warna yang tidak sesuai, karena ada koyak dan lain-lain,” kata Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti usai melaksanakan pemusnahan di depan Kantor KPU Kota Medan, Selasa (8/12).

Nana menjelaskan, pemusnahan surat suara yang rusak ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini seluruh surat suara untuk kebutuhan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Medan 2020 sudah tercukupi sesuai dengan ketentuan.
“Ketentuannya surat suara per TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. Dan jumlah tersebut sudah tercukupi,” ujarnya.

Diketahui masa pencoblosan Pilkada Medan 2020 akan berlangsung besok, Rabu 9 Desember 2020. KPU Kota Medan sendiri telah mendistribusikan seluruh logistik yang dibutuhkan untuk pilkada tersebut. Mereka juga mengimbau agar seluruh warga Kota Medan pemilik hak suara untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu tersebut. (mr)

Komentar