Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Medan Area

Medan – Petugas Reskrim Polsek Medan Area meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) usai  beraksi di Jalan Jermal XII Gg Bidadari Kecamatan Medan Denai, Jumat (7/1)

Kedua tersangka yang diamankan petugas yakni, Bambang Sumantri (38) warga Jalan Danau Tempe Gg Amal Kecamatan Binjai Timur Kota dan Bambang Sulistio (41) warga Jalan Jermal XIV Kecamatan Medan Denai.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (2/1/2022) lalu, saat itu korban, Rico Saut Hasudungan Purba (45) sedang menonton televisi di rumahnya. Tiba-tiba korban mendengar suara gaduh seperti orang yang sedang masuk ke dalam rumahnya.

Ketika dilihat, korban terkejut lantaran sepeda motor Honda Vario BK 2859 ACS miliknya hendak di bawa kabur oleh kedua pelaku, sontak korban pun langsung berteriak “Maling…Maling…”. Bersama korban, masyarakat di sekitar lokasi langsung mengamankan kedua pelaku.

Kapolsek Medan Area, AKP Sahwangin, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selluernya, membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) Buah Kunci T, 1 (satu) Buah Kunci Sepeda Motor, 1 (satu) Buah Pisau Dapur , 1 (satu) Buah Tas Pinggang Warna Hitam, 1 (satu) Buah Tas Sandang warna Biru, 1 (satu) Buah Kartu Tanda Pengenal / KTA An.Bambang Sumantri, 1 (satu) Buah KTP an.Bambang Sulistio),” ungkapnya.

Sahwangin menambahkan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.(am)

Komentar