Kafe Langgar Prokes, Batas Waktu Operasional dan Tidak Terdaftar sebagai Wajib Pajak di Segel

Medan (klikmedan.id)

Tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan menyegel (menutup sementara) kafe “Suara Coffee & Space” yang berlokasi di Jalan Karsa Nomor 6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (3/7) malam. Penyegelan ini terpaksa dilakukan karena pengelola usaha kuliner tersebut tetap melanggar ketentuan PPKM Mikro dan prokes. Di samping itu, usaha ini tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Pada patroli sebelumnya, tim Pemko Medan yang terdiri dari personel Satpol PP, Dinas Pariwisata, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, bersama aparat Polri serta TNI ini telah memberikan peringatan kepada pengelola usaha kuliner itu. Namun peringatan itu diabaikan. Pelanggaran PPKM Mikro dan prokes tetap terjadi.  Saat tiba di lokasi, tim gabungan menyaksikan Kafe itu masih beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB. Surat Edaran Nomor 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, tanggal 23 Juni 2021 telah mengatur bahwa kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Petugas pun meminta para pengunjung Kafe tersebut bubar setelah membayar pesanannya. Selanjutnya petugas meminta karyawan memanggil pemilik Kafe. Namun karyawan mengatakan pemilik Kafe tidak berada di tempat. Selanjutnya, Kasi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Medan, Irwanto, meminta karyawan tersebut menelepon pemilik Kafe.

Setelah telepon tersambung, Irwanto menegaskan kepada pemilik bahwa usahanya harus disegel karena telah melanggar batas waktu operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Pemilik berusaha memohon diberikan kesempatan. Permintaan itu ditolak, karena memang sebelumnya tim sudah pernah memberikan peringatan.

Selanjutnya, dalam sambungan telepon itu juga Irwanto meminta pemilik menunjuk penanggungjawab untuk menandatangani Berita Acara Penyegelan. Kepada penanggungjawab yang ditunjuk, Irwanto mengatakan, Kafe ini disegel selama 14 hari.

“Itu artinya tidak boleh ada aktivitas apa pun di kafe ini selama 14 hari. Kami juga akan memasang stiker, garis polisi pamong praja, dan spanduk penyegelan. Kami harap jangan sampai dirusak, karena itu bisa mengarah kepada tindakan pidana,” tegas Irwanto.

Usai penandatanganan Berita Acara Penyegelan, dilanjutkan pula dengan penandatanganan Berita Acara Pendataan Pajak Restoran oleh penanggungjawab Kafe tersebut. Ini artinya, penanggungjawab Kafe tersebut diwajibkan segera mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Medan.

Setelah penandatanganan dua berita acara itu, barulah kemudian dilakukan penempelan stiker penyegelan di pintu masuk dan pintu keluar Kafe, pemasangan garis polisi pamong praja di pintu masuk, dan pemasangan spanduk di pagar.

Pada malam itu, tim gabungan juga mendatangi Bey’s Coffee di Jalan Teladan, Medan Kota. Terjadi pelanggaran waktu operasional dan prokes di sana. Tim gabungan membubarkan pengunjung dan meminta penanggungjawab Kafe tersebut untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Ini artinya, jika pengelola melanggar ketentuan waktu operasional dan tidak menerapkan prokes, maka akan dilakukan tindakan penyegelan.

Selain melanggar ketentuan PPKM Mikro dan prokes, pengelola Bey’s Coffee ternyata belum mendaftarkan usahanya ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Medan. Alasannya, usahanya baru tiga hari beroperasi. Petugas pun meminta agar pengelola segera mengurus kewajiban sebagai Wajib Pajak Restoran. Selain itu, pengelola juga diminta menandatangani Berita Acara Pendataan Pajak Restoran.(Sr)

Komentar