Kantongi Dua Bungkus Ganja, ASR Ditangkap Tekab Polsek Medan Kota

Medan, Klikmedan.id – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan kota tangkap pengguna rarkotik jenis ganja,adapun nama tersangka ASR (28) tersangka mengantongi 2 bungkus daun ganja kering, tersngka diringkus Pada Kamis tanggal 03 Juni 2021 lalu, sekitar pukul 20.20 WIB,penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwasannya maraknya peredaran narkotika jenis ganja di Jln Sisingamangaraja.

Berdasarkan informasi ini, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikky Ramadhan melalui kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama bersama anggotanya bergerak cepat ke lokasi yang dituju dan mencurigai sebuah sepeda motor yang melintas dilokasi tempat yang yg dijadikan target pengintaian oleh polsek Medan Kota.

Setelah melakukan pengejaran terhadap sepeda motor yang dicurigai dan berhasil menghentikannya, pihak Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus ganja kering di saku celana tersangka.

Atas perbuatan tersangka yang telah terbukti mengantongi dua bungkus ganja kering tersangka sudah diamankan ke Mako Polsek Medan Kota untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya,Tersangka melanggar pasal 111 ayat (1) dari UU no. 35 th 2009 tentang narkotika dan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara.(am)

 

Komentar