Kantor Staf Kepresidenan, Apresiasi Pemko Medan Yang Telah Melindungi Tenaga Kerja Non ASN dan Non Honorer

klikmedan.id || MEDAN.
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia mengapresiasi Pemko Medan yang telah melindungi tenaga kerja Non ASN dan Non Honorer dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan capaian tenaga kerja yang telah dilindungi sudah mencapai 94 persen. Jumlah ini merupakan capaian tertinggi di Indonesia untuk Kabupaten/Kota yang melindungi tenaga kerja Non ASN dan Non Honorer dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Demikian hal ini terungkap saat pertemuan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Umum Renward Parapat dengan Deputi II Pembangunan Manusia KSP Abraham Wirotomo dalam rangka diskusi terkait Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di ruang Rapat III Kantor Wali Kota, Jumat (18/3). Dalam pertemuan ini hadir Deputi Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendrata, Kasubdit Asuransi Sosial Kementerian PMK La Ode Muhammad Talib dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ridwan Sitanggang.

Dikatakan Bobby Nasution dalam sambutannya yang dibacakan Asmum, bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara kepada masyarakatnya yang di sesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan ada empat kepentingan dan hak normatif yang diberikan yakni program Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Renward Parapat menambahkan BPJS Ketenagakerjaan juga turut memberikan manfaat tambahan bagi peserta dan keluarganya yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan para pekerja dan keluarganya. Namun masih banyak yang belum mengetahui seluruh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini.

“Pemko Medan pada prinsipnya telah berkomitmen untuk melindungi tenaga kerja khususnya Non ASN dan Non Honorer melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan perlindungan merupakan kewajiban kita untuk tenaga kerja sesuai dengan peraturan yang ada,” jelasnya.

Melalui pertemuan ini Renward mengucapkan terima kasih kepada KSP RI dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah melakukan diskusi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Diharapkan pertemuan ini  dapat lebih mengoptimalkan pemahaman tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan pelayanan kepada seluruh tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita berharap kedepannya akan lebih banyak masyarakat kota Medan yang tercover dengan program BPJS ketenagakerjaan. Jika terwujud maka kenyamanan dan Kesejahteraan masyarakat di Kota Medan akan semakin meningkat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi II Pembangunan Manusia KSP Abraham Wirotomo, menjelaskan karena capaian tenaga kerja Non ASN dan Non Honorer yang dilindungi Jaminan Sosial tinggi, maka diharapkan Medan dapat menjadi contoh untuk daerah kabupaten/ kota lainnya untuk melindungi tenaga kerja.

“KSP mengapresiasi Pemko Medan atas capaian tenaga kerja yang dilindungi Jaminan Sosial. Kami berharap daerah lain bisa mencontoh Pemko Medan terkait dengan perlindungan sosial tenaga kerja khususnya Non ASN dan Non Honorer,” sebutnya.

Menurut Abraham tantangan ke depan lebih besar terutama tantangan resiko di sektor ketenagakerjaan dengan perkembangan zaman saat ini. Tentunya menghadapi tantangan khususnya bagi tenaga Kerja, pemerintah harus hadir dan melindunginya. Setelah ini kami akan memberikan tantangan kepada Pemko Medan untuk melindungi seluruh tenaga kerja yang ada di Kota Medan.

“Kita beri tantangan untuk Pemko Medan bagaimana agar seluruh masyarakat kota Medan khususnya tenaga kerja bisa terlindungi dengan Jaminan Sosial baik itu Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Sebab baru 41 persen tenaga kerja diluar Non ASN dan Non Honorer  yang terlindungi. Kita harapkan di tahun 2024 seluruh tenaga kerja di Kota Medan sudah terlindungi,” Jelasnya.

Selanjutnya dalam pertemuan ini juga Asisten Umum didampingi Deputi II Pembangunan Manusia KSP memberikan secara simbolis klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada peserta BPJS ketenagakerjaan yang diterima masing-masing ahli waris. Klaim jaminan ini diharapkan dapat membantu dan bermanfaat bagi ahli waris.(Sr)

Komentar