Kedapatan Kantongi Sabu, RS Warga Pasar Merah Timur Ditangkap Polsek Medan Kota

Medan, Klikmedan.id – Tim Tekab Polsek Medan Kota menangkap seorang pria inisial RS (28), warga Pasar Merah Timur, Kec Medan Denai, pada Jumat (9/7/2021) karena kedapatan mengantongi satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Informasi yang dihimpun dari Polsek Medan Kota, penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat sekira pukul 12.30 Wib pada hari yang sama saat penangkapan tersangka yang menyebut bahwa di Jl AR Hakim Gang Langgar Kel Tegal Sari III Kec Medan Area marak peredaran narkotika. Mendapat informasi tersebut, tim Polsek Medan Kota kemudian langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, tim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan laporan masyarakat tersebut.
Tim kemudian melakukan penyetopan dan langsung menggeledah tersangka.
Hasilnya, dari kantong celana tersangka didapati 1 plastik transparan klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yang diakui tersangka dibeli dengan harga Rp 40.000 dari orang yang tidak dikenalnya.
Atas kejadian tersebut tersangka lalu dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka RS dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nass)

Komentar