Ketua SPRI Sumut Minta Kapoldasu Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Deli Serdang

Medan, (Klikmedan.id) – Peristiwa pengeroyokan secara membabi-buta yang dilakukan sekelompok warga Desa Ujang Serdang, Deli Serdang terhadap Budi Nyata seorang wartawan media online, Rabu 21 April 2021 pada saat menjalankan tugas profesi jurnalistiknya meliput pemakaman jenazah seorang warga desa Ujung Serdang, mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi
Sumatera Utara, Devis Karmoy hari ini, Kamis (22/4/2021).

Devis juga mendesak Kapolda Sumut agar segera mengusut dan menangkap para pelaku tindak pidana tersebut, “Saya akan meminta dan mendesak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk memerintahkan jajarannya agar menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini,” tegas Devis Karmoy

SPRI juga mengecam perilaku biadab para pelaku yang semena-mena menganiaya pekerja Pers yang juga merupakan keterwakilan publik dalam menyampaikan informasi, “Tindakan para pelaku jelas-jelas menghalangi tugas jurnalis sebagaimana yang dilindungi UU Pers, maka para pelaku yang terlibat harus dipidanakan dengan Pasal 18 UU Pers,” ujar Devis Karmoy.

“Mengapa UU Pers karena jelas Ketentuan Pidana pada Pasal 18 UU Pers itu sangat jelas melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu Penyidik wajib menerapkan Pasal itu. Disamping juga menerapkan juga Pasal berlapis lainnya”, tuturnya. (am)

Komentar