KPU Medan Tetapkan DPT Pilkada Medan 2020 sebesar 1.601.001 Pemilih

Medan, (klikmedan.id) – Komisi Pemilihan Umum Kota Medan akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih.
Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT, Kamis (15/10) sekitar pukul 21.30 WIB.

Demikian Komisioner KPU Medan Divisi Data Nana Minarti kepada wartawan ketika ditemui di KPU Medan, Jumat (16/10).
Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik didampingi Komisioner Nana Minarti, Zefrizal, Edy Suhartono dan M Rinaldi Khair disaksikan Bawaslu Kota Medan M Fadly dan Turnip serta lainnya.

Dari jumlah ini turun sedikit dari jumlah DPS yakni 1.614.615 terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 788.712 orang dan pemilih perempuan berjumlah 825.903 orang dari 21 Kecamatan dengan total 4.299 TPS.
Sedangkan angka DPT yang ditetapkan 1.601.001 pemilih dengan jumlah TPS 4.303, jumlah pemilih laki-laki 781.953 sedangkan perempuan 819.048.
Sebelumnya jumlah pemilih dalam Pemilu 2019 1.614.673

Sementara, Jumlah pemilih tertinggi di Kecamatan Medan Deli 124.296 orang disusul Helvetia 105.837, Medan Marelan 105.385 lalu Medan Johor 105.113 orang dan seterusnya.
“Dalam DPT yang ditetapkan ini termasuk pemilih pemula yang hingga Desember 2020 genap usianya 17 tahun,” paparnya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikannya untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih, pascapenetapan DPT ini masyarakat juga masih diperkenankan memberikan masukkan.
“Namun tidak merubah rekap, tetapi menjadi catatan dalam tahap berikutnya. Misalnya saja kedepan ada pemilih yg sudah terdaftar meninggal dunia, maka silahkan di sampailan ke KPU Medan serta jajaran, sehingga pada saat pembagian formulir pemberitahuan memilih tidak akan di salurkan.

Sedangkan untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dlm DPT seperti penduduk yg baru pindah, pensiunan TNI/Polri, dan lain-lain maka masyarakat tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP el pada hari pencoblosan di TPS terdekat dengan alamat yang ada d KTP elektroniknya.(yh)

Komentar