Lagi Sat Res Narkoba sikat peredaran Narkotika tanpa pandang bulu

Toba –  Kapolres Toba AKBP Taupiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Polres Toba membenarkan adanya diamankan diduga pelaku pidana Narkotika jenis Shabu dari Desa sibola hotang sas Kec. Balige pada Sabtu , (3/9)

Bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Sat Narkoba Polres Toba dengan kesigapan Kasat Narkoba AKP Yugun BM.Sibagariang dan anggota langsung mengumpulkan baket , memberikan APP (Arahan dan Petunjuk Pimpinan) dan turun ke Lokasi sesuai dengan Informasi .

Dilokasi di jalan raya Lbn Bul-bul Sibola hotang Sas Balige Tim Res Narkoba mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga pelaku Pidana Narkotika . Yang setelah ditanyai mengaku bernama CS , 41 thn , wiraswasta pada Sabtu 3/9/2022 sekitar pukul 14.30 wib.

Dan dari CS didapatkan barang bukti 1(satu) paket/plastik klip ukuran sedang diduga berisikan shabu dan 1(satu) bungkus rokok Luffman yang disimpan dengan maksud menjualnya.

Selanjutnya Tim Res Narkoba membawa CS dan barang bukti seberat 5,40 gram ke Polres Toba untuk proses lanjut dan pasal yang diterapkan kepada CS pasal 114 ayat (1) ,pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman diatas 5 tahun .

Harapan Kapolres Toba yang disampaikan kepada Kasi Humas mari kita kerjasama untuk memberantas Narkotika dari Kabupaten Toba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dan anak – anak Toba bebas dari Narkoba serta tumbuh penuh dengan harapan dan cita-cita membangun NKRI ungkap Kasi Humas. (ril)

Komentar