Magister Hukum UNPAB Gelar Diskusi Kepailitan

klikmedan.id

MEDAN || Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alumni Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Doddy Sanjaya SH MH dalam diskusi ilmiah mengangkat topik “Kapita Selekta Hukum Kepailitan Indonesia” digelar Perhimpunan Advokat dan Praktisi Hukum Alumni Magister Hukum UNPAB di Hotel Grand Kanaya Medan, Sabtu (5/2).

Hadir saat itu Roni Mantiri SH MH yang juga Calon Ketua DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Medan, Direktur Pascasarjana UNPAB Dr Yohny Anwar SE SH MM MH, Kepala Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Magister Hukum UNPAB Dr T Riza Zarzani SH MH, para Advokad, Praktisi Hukum dan mahasiswa.

Dalam diskusi yang disiarkan secara langsung melalui saluran Chanel YouTube Letigasi TV itu, Doddy Sanjaya SH MH lebih lanjut menyampaikan, permasalahan kepailitan sudah sering terjadi dan bukan merupakan hal yang baru, tetapi diperlukan bagi para advokad-advokad muda untuk tetap belajar dan memahami mengenai permasalahan kepilitan di Indonesia.

Sebelumnya Ketua Kaprodi Ilmu Hukum Magister Hukum UNPAB Dr T Riza Zarzani SH MH  dalam sambutannya mengatakan, masalah kepailitan merupakan ilmu yang sangat menarik bagi para advokad muda dan berguna untuk membawa para advokad sukses dalam mengikuti perkembangan atau trend bisnis kini dan kedepan.

“Masalah kepailitan menjadi ilmu pengetahuan bagi para advokad sehingga mempunyai modal untuk menghadapi situasi sekaligus menjadi tantangan bagi para advokad dalam menjalankan profesi,” kata Riza Zarzani seraya menjelaskan, jika Roni Mantiri terpilih menjadi Ketua DPC Peradi Medan akan memiliki dua pekerjaan rumah yaitu menyatukan para advokad yang terpecah-pecah serta merevisi pasal curang bagi advokad yang termaktub dalam RUU KUHP.

Sementara Direktur Pascasarjana UNPAB Dr Yohny Anwar SH SE MM  MH saat membuka kegiatan berharap diskusi ilmiah dapat memberikan pandangan serta bermanfaat bagi semua pihak terlebih dalam memahami masalah kepailitan.

Yohny Anwar menyebutkan, akibat hukum kepailitan berdampak pada sita umum terhadap seluruh harta kekayaan debitur pailit termasuk segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan berlangsung sebagaimana diatur pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004. Sedangkan akibat hukum PKPU Debitur tidak dapat melakukan pengurusan atau memindahkan hak atas hartanya tanpa persetujuan dari pengurus sesuai Pasal 240 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

Roni Mantiri SH MH yang juga tampil sebagai narasumber menjelaskan, syarat permohonan kepailitan berbeda dengan syarat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kalau kepailitan adanya debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur, adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, diajukan oleh pihak yang memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan kepailitan, dan diajukan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.

Sedangkan syarat permohonan PKPU, katanya, debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur yang diperkirakan tidak dapat membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, diajukan oleh pihak yang memiliki legal standing dalam mengajukan PKPU serta diajukan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.

“PKPU memiliki tujuan yaitu untuk menghindari kepailitan yang berujung pada likuidasi harta kekayaan debitur untuk membuat laba, sehingga melalui reorganisasi usahanya dan atau rekstrukturisasi utang-utangnya tetap dapat melanjutkan usaha,” papar Roni Mantiri SH MH. (Sr/rel)

Teks foto:

Foto bersama narasumber di sela diskusi kepailitan yang digelar Magister Hukum UNPAB.

Komentar