Meski Hujan Turun, Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan Tetap Patroli PPKM Mikro Meski hujan turun petugas Satgas Covid-19 Kota Medan tetap bersemangat dan tidak henti-hentinya melaksanakan Patroli Kesehatan (Prokes) dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kegiatan ini dilakukan Petugas sesuai dengan SE Wali Kota No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, dimana kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Senin malam, (5/7) beberapa tempat yang biasa digunakan sebagai pusat nongkrong maupun berkerumun masyarakat dikala malam menjadi target sasaran Operasi Yustisi Prokes Petugas Satgas Covid-19. Kali ini petugas memfokuskan Patroli Prokes di Kecamatan Medan Helvetia. 2 Pelaku Usaha mendapatkan Surat BAP dan 1 pelaku usaha diambil tindakan tegas dan humanis dengan menyegel tempat usahanya. Pelaku usaha yang dilayangkan surat BAP oleh petugas adalah Warung Triboy dan D’ Teras Food &Drink yang berada di Jalan Gaperta. Selain melanggar ketentuan yang masih beroperasi meskipun jam menunjukkan pukul 21:00 WIB, kedua pelaku usaha ini ternyata belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Oleh karenanya petugas meminta pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak. Sedangkan pelaku usaha yang disegel petugas adalah Gampong Kupie yang berada di Jalan Gaperta Ujung. Tindakan tegas dan humanis ini diambil karena kali keduanya pelaku usaha melanggar aturan PPKM Mikro. Selanjutnya Pelaku Usaha diminta datang ke kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangannya. Selain itu pengunjung yang ada di tempat tersebut diminta membayar makanannya dan membubarkan diri. “Hari ini kita fokuskan Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro di Kecamatan Medan Helvetia. 2 Pelaku Usaha kita BAP dan 1 Pelaku Usaha disegel karena ditemukan telah melanggar Ketentuan PPKM Mikro sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan. Dalam Patroli kami tetap mengedepankan tindakan humanis dan tegas. Kita harapkan kesadaran pelaku usaha untuk mentaati aturan, dengan begitu kita dapat mencegah penyebaran Virus Covid-19,” kata Ardhani SSTP Kabid Perundang-undangan Satpol-PP saat dilokasi. Sebelumnya Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI Dishub Dinas Kominfo BPBD dan BP2RD melakukan Apel Gabungan di Lobby Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kompol MJ Siregar dari Polrestabes Medan. Usai Apel Petugas dibentuk tim untuk melakukan Patroli di seluruh Wilayah Kota Medan. Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ini akan terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan guna menyadari masyarakat akan pentingnya mentaati aturan yang telah diatur Pemko Medan dalam menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

Medan (klikmedan.id)
Meski hujan turun petugas Satgas Covid-19 Kota Medan tetap bersemangat dan tidak henti-hentinya melaksanakan Patroli Kesehatan (Prokes) dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kegiatan ini dilakukan Petugas sesuai dengan SE Wali Kota No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, dimana kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Senin malam, (5/7) beberapa tempat yang biasa digunakan sebagai pusat nongkrong maupun berkerumun masyarakat dikala malam menjadi target sasaran Operasi Yustisi Prokes Petugas Satgas Covid-19. Kali ini petugas memfokuskan Patroli Prokes di Kecamatan Medan Helvetia. 2 Pelaku Usaha mendapatkan Surat BAP dan 1 pelaku usaha diambil tindakan tegas dan humanis dengan menyegel tempat usahanya.

Pelaku usaha yang dilayangkan surat BAP oleh petugas adalah Warung Triboy dan D’ Teras Food & Drink yang berada di Jalan Gaperta. Selain melanggar ketentuan yang masih beroperasi meskipun jam menunjukkan pukul 21:00 WIB, kedua pelaku usaha ini ternyata belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Oleh karenanya petugas meminta pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak.

Sedangkan pelaku usaha yang disegel petugas adalah Gampong Kupie yang berada di Jalan Gaperta Ujung. Tindakan tegas dan humanis ini diambil karena kali keduanya pelaku usaha melanggar aturan PPKM Mikro. Selanjutnya Pelaku Usaha diminta datang ke kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangannya. Selain itu pengunjung yang ada di tempat tersebut diminta membayar makanannya dan membubarkan diri.

“Hari ini kita fokuskan Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro di Kecamatan Medan Helvetia. 2 Pelaku Usaha kita BAP dan 1 Pelaku Usaha disegel karena ditemukan telah melanggar Ketentuan PPKM Mikro sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan. Dalam Patroli kami tetap mengedepankan tindakan humanis dan tegas. Kita harapkan kesadaran pelaku usaha untuk mentaati aturan, dengan begitu kita dapat mencegah penyebaran Virus Covid-19,” kata Ardhani SSTP Kabid Perundang-undangan Satpol-PP saat dilokasi.

Sebelumnya Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI Dishub Dinas Kominfo BPBD dan BP2RD melakukan Apel Gabungan di Lobby Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kompol MJ Siregar dari Polrestabes Medan. Usai Apel Petugas dibentuk tim untuk melakukan Patroli di seluruh Wilayah Kota Medan.

Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ini akan terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan guna menyadari masyarakat akan pentingnya mentaati aturan yang telah diatur Pemko Medan dalam menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19.(Sr)

Komentar