Parlindungan Sipahutar Desak Walikota Medan Segera Terbitkan Perwal Tentang MDTA

klikmedan.id || Medan.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Parlindungan Sipahutar meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan 5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang sudah lama diterbitkan.

“Sayang, hampir 7 tahun berlalu, Perda tersebut belum juga memiliki Perwal yang akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaannya. Semestinya, Walikota Medan jauh-jauh hari sudah membuat Perwalnya, sehingga di lapangan tidak kaku dalam melaksanakan Perda MDTA tersebut,” Kata Parlindungan Sipahutar yang juga Sekretaris  Demokrat DPC Kota Medan, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 05 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA Jalan Sei Kera, Gang Aren Lingkungan II, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (23/10).

Sosper soal MDTA yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB itu, sekitar seratusan warga Jalan Sei Kera, Gang Aren Lingkungan II, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan tersebut, sangat tertarik dan setuju penerapan MDTA untuk kalangan anak-anak didik. Mengingat, kondisi lingkungan saat ini sangat mengkhawatirkan terkait peredaran narkoba.

Hal sama juga dirasakan sekitar seratusan warga Jalan Taud Gang Perintis, Lingkungan III Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, ketika menghadiri pelaksanaan Sosper tentang MDTA yang dimulai pukul 14.00 WIB sampai 16.30 WIB. Warga yang hadir tersebut, meminta Walikota Medan segera menerbitkan Perwal tentang MDTA untuk generasi penerus bangsa. “Kita minta Walikota Medan harus memenuhi kampanyenya dengan menerbitkan Perwal tersebut,” kata br Siregar ketika dimintai komentarnya.

Sedangkan, Sekretaris Demokrat DPC Kota Medan ini menyebutkan, wajib belajar MDTA diharapkan lima tahun ke depan, anak-anak sudah melek Alquran, dengan demikian tingkat religius anak-anak di Medan juga akan semakin tinggi. “Jika mereka sudah paham isi Alquran, diharapkan tawuran yang kerap terjadi antar sekolah pun bisa berkurang. Karena itu kita minta Pemko Medan agar mengeluarkan Perwal untuk MDTA agar Perda ini bisa segera diterapkan,” katanya.

Parlindungan juga mengungkapkan, melihat kondisi masyarakat terutama generasi muda di Kota Medan ini bisa dibilang sudah sangat darurat dalam hal pengetahuannya tentang agama. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini maka dapat membentengi anak-anak penerus bangsa untuk dapat memahami pentingnya ilmu agama. Karena, dalam Perda tersebut ada pelajaran Al Quran, hadist, fiqih, praktek ibadah, sejarah islam dan bahasa arab.

“Sama-sama kita ketahui, anak-anak banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lantaran kurangnya pemahaman tentang agama. Makanya, Pemko Medan membuat perda tersebut karena melihat kondisi itu dan mengancam masa depan bangsa. Namun, kita desak Pemko Medan segera keluarkan Perwal yang kita inginkan,” katanya. Masih katanya, Perda itu dibuat untuk anak-anak SD. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, maka perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut.

Jadi bagi anak yang beragama Islam ini kewajiban untuk punya Ijazah MDTA jika mau melanjutkan ke SMP. Atau, bagi yang belum punya ijazah MDTA nya maka harus mengikuti pendidikan khusus selama dua tahun,” jelasnya. Diuraikannya, isi Perda dalam Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.

Dikatakan, Perda dalam Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.

Seperti pada Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.(Wasgo)

Komentar