Pelaku Penganiayaan Dan Penyekapan Diringkus Reskrim Polsek Medan Area

Medan, (Klikmedan.id) – Personil Reskrim Polsek Medan Area meringkus pelaku penganiayaan terhadap pacarnya di Jalan Elang No 36.Kelurahan Tegal Sari Mandala lll, Kecamatan Medan Denai, Ju’mat (23/4)

Pelaku yang yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area bernama Maniur Poigar Sihotang (44) warga Jalan Pukat VIII No.13 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Seituan, sementara korban Rina Simanungkalit (33) warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim nya Iptu Rianto mengatakan, Pada Hari Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 05.00 wib, Tim 7.6 Polsek Medan Area mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya telah terjadi penganiayaan dan penyekapan didalam kos kosan di Jalan Elang No 13 Medan.

Lanjut Rianto, setibanya di TKP, petugas menemukan korban yang telah diamankan Kepling di Jalan Tangguk Bongkar l, “Hampir semua badan terlihat lebam sampe kekaki bekas penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka yang juga pacar korban” terang Rianto.

Kemudian korban mengatakan kepada petugas Polsek Medan Area kalau yang melakukannya penganiayaan terhadap dirinya adalah pacar dia sendiri yang menyekapnya selama tiga hari dan leher korban juga dirante, “Saat tersangka tertidur, korban berhasil melarikan diri menuju rumah Kepling” jelas Rianto

Selanjutnya personil Polsek Medan Area bergerak ke kos tersangka di Jl Elang, lalu personil berhasil mengamankan tersangka didalam kos kos pelaku dan pelaku langsung di bawa ke Mako Polsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut, “Selanjutnya korban kami boyong ke RS Bhayangkara untuk berobat berhubung korban tidak memungkinkan untuk membuat laporan” pungkas Rianto (am)

 

Komentar