Pembobol Rumah Tetangga, Diringkus Polsek Pancurbatu

PANCURBATU (Klikmedan.id) –Petugas Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu akhirnya berhasil membekuk B alias Diki (20) warga Jalan Danamon, Dusun VI, Desa Tanjunganom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka yang terlibat dalam pencurian di rumah milik tetangganya sendiri yakni Salimah (50) berhasil disergap petugas, saat dirinya sedang berada di depan Swalayan Angel di Jalan Besar Tanjunganom, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Sabtu (20/6) dinihari.

Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Reskrim, Iptu Syahril Siregar saat ditanya wartawan, Sabtu (20/06/2020) mengatakan kalau tersangka B alias Diki ini ditangkap, lantaran telah melakukan pembobolan di rumah milik korban yang masih tetangganya sendiri, Senin (26/05/2020) lalu sekira pukul 00.15 WIB

Dalam aksinya itu sambung Iptu Syahril, tersangka berhasil membawa kabur barang milik korbannya berupa TV, loudspeker, mesin bor dan DVD yang total kerugiannya yang harus dialami korban mencapai Rp 4,5 juta.Atas kejadian tersebut korban yang merasa keberatan, kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancurbatu. “Tersangka sempat kita sergap di Jalan Danamon, Dusun VI, Desa Tanjunganom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Sabtu (30/05/2020) lalu sekira pukul 04.00 WIB. Namun tersangka berhasil meloloskan diri, “terang Iptu Syahril Siregar.

Kemudian di saat itu juga, Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu melakukan penggeledahan ke kamar rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa DVD diduga milik korban, laudspeaker diduga milik korban, bong, tang, obeng, pemotong besi, pisau, kunci letter L dan T.

Meskipun tersangka berhasil lolos, petugas tetap saja melakukan penyelidikan untuk mengetahui  keberadaan sang pelaku pembobol rumah tersebut.

Hingga akhirnya, Sabtu (20/06/2020) sekira pukul 00.10 WIB, upaya petugas pun membuahkan hasil, sehingga tersangka dengan mudah ditangkap di depan Swalayan Angel di Jalan Besar Tanjunganom, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, “Setelah dilakukan intrograsi, tersangka mengakui kalau barang buktinya disimpan di Champion Service milik Nelson Sagala yang berada di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan, Tanjungselamat, Kota Medan, Di situ, kita temukan 1 TV LED merk Samsung 32 Inci warna hitam, 1 unit DVD merk Samsung warna silver, 1 buah tas merk Quen Phesion (Tempat DVD) warna hijau, “paparnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diboyong ke Mako Polsek Pancurbatu untuk di proses secara hukum. (mir)

Komentar