Pemilih Pindahan Besar Kemungkinan Tidak Dapat 5 Surat Suara

klikmedan.id-Pemilih pindahan kemungkinan tidak memproleh surat suara saat pencoblosan. Jika pemilih tersebut terdaftar dari luar Provinsi Sumut dan ingin memilih di Medan, maka hanya surat suara calon presiden dan wakil presiden yang diperoleh. 

Hal ini dikatakan Anggota KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair saat menyosialisasikan tentang pindah memilih bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Barat di kawasan  kos-kosan di sekitar Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Selasa (8/1). 

“Diprediksi ada ribuan pekerja Podomoro yang berasal dari luar Kota Medan tidak bisa mencoblos di daerah asal tempatnya terdaftar,” ujarnya didampingi Ketua PPK Medan Barat Ibrahim  dan Anggota  Pria Utama Lubis, Bondol Simamora, Amrizal Lubis, dan Herliana Dewiana. 

Sebagaimana diketahui, pada Pemilu Serentak ini, ada lima jenis surat suara, yakni untuk pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. Dan surat suara setiap daerah pemilihan berbeda dan didistribusikan di masing-masing daerah pemilihan. 

Di tempat sama, Ketua PPK Medan Barat Ibrahim menyebutkan, pemukiman sekitar Jalan Sei Deli umumnya dihuni ribuan pekerja dari luar Kota Medan, bahkan banyak yang dari luar Provinsi Sumatra Utara. Karena itu sesuai dengan instruksi dari KPU Kota Medan untuk turun langsung sosialisasi pemilih pindahan dengan formulir A-5, maka kawasan tersebut menjadi target pertama untuk sosialisasi.

“Dari hasil penelusuran Kami bersama PPS dan kepala lingkungan, umumnya banyak pekerja dari luar Medan dan luar provinsi,” kata Ibrahim.

Ibrahim mengatakan dari wawancara singkat mereka, pada umumnya para pekerja tidak bisa pulang ke daerah asal karena libur hanya sehari. Karena itu saat disosialisasikan terkait pemilih pindahan umumnya para pekerja senang dan bersedia segera mengurusnya di kantor PPS atau langsung ke Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan. 

Dari penelusuran KPU Kota Medan dan PPK Medan Barat, umumnya pekerja yang ditemui berasal dari Tanggerang, Maluku, Bengkulu, Pulau Jawa, dan luar Kota Medan. 

“Iya kami tidak mungkin pulang kalau hanya satu hari libur,” kata Krispen, warga Tanggerang Banten.

Krispen dianjurkan untuk mengurus surat pindah memilih dengan syarat harus terdaftar terlebih dulu di DPT. Saat dicek denggan menggunakan aplikasi KPU RI PEMILU 2019, Krispen ternyata telah terdaftar sesuai alamat KTP elektronik yang dimilikinya. 

“Saya baru tau tentang pindah memilih ini, saya pasti milih Pemilu nanti,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Maya yang terdaftar sebagai warga Bengkulu. Penghuni kos Jalan Namnam, Kelurahan Silalas ini juga mengaku tidak mungkin pulang saat 17 April nanti untuk mencoblos. Karena itu dirinya mungkin akan mengurus surat pindah memilih.
  

Komentar