Pemko Medan Bersama KPK & Kejari Medan Gelar Diseminasi Implementasi Alat Rekam Pajak

Medan (klikmedan.id) – Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, Pemko Medan bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggelar acara Diseminasi Implementasi Alat Rekam Pajak di Kota Medan yang bertempat di Aula Ballroom PT Bank Sumut Medan Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (4/12). Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkiran.

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT didampingi Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, sudah sejak lama KPK senantiasa mendorong Pemerintah Kota Medan untuk segera mengimplementasikan pemasangan alat rekam pajak atas setiap transaksi usaha para wajib pajak di kota ini. Hal ini tentu didasari tujuan dalam rangka optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah, terutama sektor pajak hotel, restoran dan tempat hiburan.

“Pemasangan alat rekam pajak ini dilakukan agar omset yang disampaikan oleh para pelaku usaha tersebut menjadi semakin akurat. Selama ini memang diakui masih banyak pelaku usaha yang menggunakan self assessment untuk pelaporan pajak yang mereka laporkan ke Pemko Medan. Sementara Pemko Medan sendiri tidak memiliki data pembanding untuk hal tersebut, sehingga rentan terjadi aksi penyalahgunaan pajak di sini. Intinya, harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan data transaksi pajak, sehingga kedua belah pihak akan diuntungkan dengan adanya arus informasi data yang bisa dipertanggungjawabkan ini,” kata Pjs Wali Kota Medan.

Lebih lanjut, Pjs Wali Kota mengungkapkan, agar pengelolaan alat rekam pajak bisa dioptimalkan, maka perlu adanya kreativitas program terpadu antara OPD dengan tujuan percepatan optimalisasi potensi pad dari sektor pajak di Kota Medan. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan pemasangan alat fiskal elektronik perekam pajak kepada wajib pajak. Alat rekam pajak ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui implementasi pembayaran dan pemungutan pajak daerah secara online dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Melalui pemasangan alat rekam pajak ini, wajib pajak dan pemko medan akan sama-sama diuntungkan karena semua tercatat secara transparan. Saya berharap seluruh hasil pajak ini nantinya akan bisa kita gunakan secara maksimal sebagai sumber pendanaan dalam mendukung kelangsungan pembangunan kota medan di masa sekarang dan masa yang akan datang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua Manurung mengatakan, fokus dan program tematik 2020 KPK yakni penyelamatan dan penertiban aset negara / daerah serta optimalisasi penerimaan pajak daerah. “Di pemko banyak aset yang harus diselamatkan. Maka dari itu, kami ingin fokus dalam hal tersebut. Kami mohon dukungannya agar semua terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Selain itu, Kasatgas Korsupgah Korupsi KPK Wilayah I menjelaskan prioritas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni kerjasama Pemda dan Bank Daerah untuk implementasi alat rekam pajak (tax online system) : Perkada, Mou, dan PKS; Pemanfaatan peta zona nilai tanah (ZNT) : PBB & BPHTB; Integrasi data pertanahan Pemda dengan BPN (host to host). “Kemudian integrasi data perizinan dan kewajiban perpajakan (tax clearance daerah) → Kolaborasi KSWP se-Sumatera Utara; Optimalisasi MBLB; Optimalisasi pajak air permukaan (PAP) (Pemprov); dan Optimalisasi pajak sarang burung walet,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, mengungkapkan bahwa Kejari Medan telah melaksanakan beberapa tugas dan fungsinya. Salah satunya selaku Pengacara Negara telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wali Kota Medan dan di dorong KPK untuk dapat berbuat lebih baik lagi, khususnya dalam mengoptimalisasi PAD. Kami sangat mendukung untuk pengadaan alat rekam pajak ini. Harapan kami, dengan adanya kolaborasi antara KPK bersama Pemko Medan dan Kejari Medan sudah tidak ada keraguan lagi. Kami sudah siap mendukung sepenuhnya,” jelasnya.

Turut hadir dalam acara ini, mewakili Dirut Utama Bank Sumut Direktur Pemasaran PT Bank Sumut Adi Sucipto, mewakili Kapolrestabes Medan AKBP Syamsidar Br Tambunan, unsur Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kota Medan serta para pimpinan OPD di Lingkungan Kota Medan.(Sr)

Komentar