Pemko Medan Dukung Pemberlakuan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Medan (klikmedan.id)
Pemko Medan mendukung pemberlakuan sistem manajemen anti penyuapan yang baik. Penerapan sistem ini secara konsisten akan mengurangi potensi terjadinya KKN.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution SE MM  dalam sambutan tertulis dibacakan Plt Inspektur Medan  Laksamana Putra SH MSP. pada Webinar ISO 37001:2016 Sstem Manajemen Anti Penyuapan yang digelar PT TUV Nord Indonesia, Senin (31/5).

Disebutkan, Pemko Medan mendukung semua bentuk upaya untuk mengurangi KKN dalam manajemen pemerintahan di kota ini. Karena itu, Pemko mendukung kegiatan webinar sistem manajemen anti penyuapan ini. Ini merupakan suatu standar yang memberikan panduan untuk unit organinasi dalam menerapkan sistem manajemen yang bertujuan untuk mencegah penyuapan.

Program sistem manajemen ini, lanjutnya, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang dikuatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Dalam webinar itu, Laksamana Putra juga memaparkan berbagai tindak nyata yang telah dilakukan Wali Kota Medan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Di antaranya  pemberantasan pungli, dengan langsung sidak ke lapangan dan memberikan sanksi pada pelaku pungli di lingkungan Pemko Medan. Selain itu, Wali Kota juga  memberi penguatan dan dukungan penuh pada upaya Tim Saber Pungli Kota Medan untuk memberantas tindak pungli di Kota ini.

Berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Medan, lanjut Laksamana, Wali Kota juga telah berhasil membawa Pemko Medan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“ Sejak 2015, Pemko Medan mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dan sekarang ini di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bobby Nasution, Pemko Medan mendapat Opini WTP untuk LKPD Tahun Anggaran 2020,”  ucapnya.

Webinar ini dihadiri antara lain Direktur PT TUV Nord Indonesia, Bayu Wicaksana dan Pimpinan Cabang Medan, Harry KO. Bertindak sebagai narasumber dalam webinar ini Setiawan Tarigan.(Sr/k)

Komentar