Pemko Medan Gelar Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan

klikmedan.id-Sebanyak 60 orang Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di lingkungan Pemko Medan mengikuti Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan di Hotel Swiss-Bellin Hotel, Jalan Gajah Mada, Senin (02/09). Pelatihan yang digelar BKDPSDM Kota Medan ini dibuka oleh Wali Kota Medan Drs.H.T Dzulmi Eldin S, M.Si.,M.H diwakili Asisten Umum Renward Parapat.

Pembukaan Pelatihan yang ditandai dengan penyematan tanda peserta oleh Asisten Umum didampingi Kepala BKDPSDM Muslim S.Sos ini menghadirkan narasumber atau fasilitator dari Badan Pengembangan SDM Kementerian Dalam Negeri RI, Drs Suwarli, M.Si dan Agus Suharyono.

Dalam sambutan Wali Kota Medan yang dibacakan Asisten Umum, regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah juga terus mengalami berbagai perubahan sampai saat ini. Sebab saat ini telah ada Peraturan Pemerintah terbaru nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, untuk itu melalui pertemuan ini harus didalami apa saja hal pokok yang terkandung di dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

“Saya menilai Pelatihan ini sangat penting agar PPK dapat mengupdate pengetahuan dan memperluas pemahaman tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang di dalamnya termasuk tata cara penyusunan laporan keuangan. Oleh karena itu para peserta harus dapat memahami tugas PpK seperti Penyusunan Laporan Realisasi anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas laporan Keuangan” kata Asisten Umum.

Selanjutnya Asisten Umum berpesan para PPK agar dapat menjalin komunikasi serta berkoordinasi yang baik dengan semua pihak terkait seperti pengguna anggaran, PPTK, Bendahara sehingga dapat memperlancarkan dalam melaksanakan fungsi dan tugas. Selain itu dapat melaksanakan prinsip kehati-hatian saat meneliti dan memverifikasi dokumen-dokumen yang ada sehingga tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti pelatihan dengan baik dan memanfaatkan pelatihan ini untuk mendiskusikan kendala yang selama ini dialami serta solusi yang direncanakan, terutama yang mengakibatkan tertunda pelaporan keuangan di OPD sehingga berdampak pada laporan keuangan daerah dan penilaian terhadap tata kelola keuangan pemerintah kota Medan”, ungkap Asisten Umum.

Sementara itu, Kepala Bidang SDM BKDPSDM,Adrian Soleh menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya Pelatihan ini adalah untuk menciptakan keselarasan langkah dan tindakan OPD tentang pengelolaan Keuangan dan Barang daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam menyusun laporan keuangan bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan.

“Pelatihan yang digelar selama lima(5) hari dari tanggal dua (2) sampai enam(6) September ini para Peserta akan diberikan Materi diantaranya Penatausahaan Keuangan Daerah, Penatausahaan UP/GU/TUP pada Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah, Mekanisme Pelaporan Pengguna UP/GU/TUP/LS dan Akuntansi Keuangan Perangkat Daerah serta Laporan Pertangungjawaban Keuangan Perangkat Daerah”, jelasnya.

Komentar