Plt Wali Kota Sampaikan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kearsipan

klikmedan.id-Plt Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M. Si.diwakili Sekda Ir. Wiriya Alrahman, M. M., menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (13/1) di gedung dewan.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim, S. E., dengan diikuti segenap anggota dewan dari seluruh fraksi.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri segenap pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan itu, Wirya mengatakan, usulan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk memenuhi hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya petlakuan diskriminatif.

“Kami berharap Ranperda dapat kita bahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan perda yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan memberi manfaat bagi kita semua,” ucap Wiriya.

Pada bagian lain, Wiriya menyebutkan, salah satu bukti keabsahan penduduk adalah memiliki suatu KTP. Penerapan KTP Elektronik yang saat ini dilaksankan merupakan bagian upaya mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan Kota Medan maupun nasional.

“Dengan penerapan KTP Elektronik maka setiap penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP Elektronik lebih dari satu dan atau dipalsukan, mengingat dalam KTP El tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari penduduk,” ungkapnya.

Sedangkan pada penyampaian Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Wiriya menyebutkan, pengajuan Ranperda ini bertujuan antara lain menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintahab daerah, BUMD, sekolah, organasisasi politik, kemasyarakatan dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelengara kearsipan daerah.

Selain itu, lanjutnya, untuk menjamin tersedianya arsip otentik dan terpercaya sebagai alat bukti sah, menjamin terwujudnya pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang otentik dan terpercaya.

Pada bagian akhir, Wiriya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Medan yang telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh atas pada rapat paripurna hari ini.

Komentar