Polda Sumut Ringkus Tiga Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Tiurut Disita 89 kg Sabu dan 2 Senjata Laras Panjang

Medan, Klikmedan – Personil Ditres Narkoba Poldasu mengungkap jaringan narkoba internasional dari dua lokasi terpisah. Dari pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus menyita 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senjata Laras panjang AK47 dan 1 pucuk Laras panjang M16 serta 150 butir amunisi.

Adapun ketiga tersangka tersebut, yang dengan inisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, M (20) dan MF (36), keduanya petani, warga Desa Matang Pelawi Kec. Peurlak , Kab Aceh Timur.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat, Rabu (16/6)

“Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba Polda Simut, Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, M dan MF sebanyak 69 kg sabu, 10 bungkus pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP,” jelas Hadi.

Perwira berpangkat tiga melati itu juga menjelaskan, pengungkapan ini hasil pengembangan dari tersangka lainnya, yakni berinisial SB yang ditangkap pada Selasa tanggal 8 Juni 2021 di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dari dia disita Sabu seberat 20 Kg.

“Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kec Peurlak Kab Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 17.00 wib. Keduanya ditangkap Dirumah MF,” terang Hadi.

Dari rumah tersebut, sambung Hadi, petugas menemukan 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP.
“Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg,” imbuhnya.

Dari hasil pengakuan tersangka M, ujar Hadi lagi, sekitar 1 minggu yang lalu M dihubungi oleh JH (belum tertangkap) melalui pesan whats app yang dikenalnya sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, dimana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika.

Setelah senjata ditangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan Pil Ecstasy di Jalinsum Medan-Banda Aceh tepatnya di daerah Peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp. 20 juta.

Selanjutnya, pada Senin tanggal 14 Juni 2021 tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan Dirumah MF.
“Tersangka M mendapat upah Rp.20 juta untuk menjemput barang haram tersebut da dia juga dijadikan mendaat upah Rp.30.000.000 agar menyimpan sabu ke rumah MF,” kata Hadi.

“Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir narkoba, saat ini ketiganya sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu JHyang disebut pemilik narkoba tersebut,” pungkasnya. (rel)

Komentar