Polsek Medan Timur Ringkus Kurir Narkoba. 300 Gram Sabu Turut Diamankan

Medan (klikmedan.id) – Polsek Medan Timur, meringkus Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada No.27 Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu yang akan dibawa ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, “Tersangka ditangkap di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan loket bus ALS pada Minggu, 31 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M.Arifin, didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, Senin (1/2).

Dikatakan Kompol Arifin, dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 300 gram, 1 tas ransel warna hitam dan satu handphone nokia warna hitam.
Dijelaskan Arifin, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kemudian team Opsnal Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan dan Panit Reskrim Iptu Andre Nasution, mendatangi lokasi.

Sesampainya di Jalan Rakyat, personel melihat tersangka yang sudah dicurigai sedang membawa tas ransel warna hitam sudah menaiki angkot. Lalu team langsung membuntuti tersangka yang menuju ke arah Jalan Sisingamangaraja dan berhenti di Pool Bus ALS, “Saat tersangka turun dari angkot dan masuk ke dalam Pool Bus ALS, personel langsung menangkap tersangka. Saat digeledah, petugas menemukan sabu dari tas hitam yang dibawa tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Timur,” terang Kompol Arifin.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut berasal dari Aceh yang langsung dibawanya. Tersangka sebelumnya tinggal di Kota Padang dan sudah dua bulan bekerja di Aceh sebagai tukang gali sumur bor. Lantaran gaji sudah dua bulan tidak dibayar, tersangka bertemu dengan Edi yang menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu ke Padang dengan upah Rp 3 juta, “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Arifin. (am)

 

Komentar