Satpol PP Kota Medan Tetap Lakukan Tindakan Tegas , ” Jika Abaikan Protokol Kesehatan Covid 19 “

Medan (klikmedan.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku kordinator keamanan Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Pemko Medan menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan pihaknya tetap melakukan penegakan Perwal 27/2020 Kota Medan. Penegakan dilakukan guna meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan. Hal itu dilakukan sejak April lalu hingga ke depan tanpa batas yang ditentukan, pihaknya terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan, ini disampaikan Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan saat menggelar temu pers di Posko Satgas covid-19 Kota Medan di Jalan Rotan, Kamis (5/11/2020).

Sebagai kordinator keamanan sambung Sofyan, selain sosialisasi, pihaknya bersama tim juga melakukan penindakan berupa pemberian sanksi bagi perorangan dan kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau melanggar Perwal.

Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, sejak April lalu hingga saat ini, Satpol PP telah melakukan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. “Saat ini sudah ada sekitar 4.500 warga yang kita tindak akibat tidak menggunakan masker. Sanksi yang kita berikan penahanan kartu identitas,” sebut Sofyan.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, Tim gugus tugas juga sudah melakukan tindakan. Saat ini pelaku usaha dari berbagai sektor yang melanggar protokol kesehatan telah diberikan sanksi administrasi kepada 78 pelaku usaha.

Sedangkan sanksi hingga penutupan usaha juga telah dilaksanakan kepada 1 unit usaha jajanan kuliniler yaitu Mega Park. “Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali. Saat ini terbukti usaha dimaksud sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita,” jelas Sofyan.

Ditambahkan Sofyan, seluruh organisasi yang bergabung dalam tim Gugus Tuga Covid 19 seperti Dinas Parawisata terus melakukan sosialisasi Perwal 27/2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Setelah sosialisasi dan edukasi dilakukan namun tetap dilakukan pengawasan. Dan apabila terbukti masih melanggar maka kita lakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” tutur Sofyan.(Red)

Komentar