Sertifikat MDTA Diperlukan Untuk Jenjang Masuk SMP

Medan (klikmedan.id)            Anggota Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Parlindungan Sipahutar SH MH melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan ke-VI TA 2021 Nomor: 05 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), di Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (26/06/2021).

Sosper yang dilaksanakan pukul 10.10 WIB itu dihadiri Rinaldi mewakili Camat Medan Tembung, Aswin Nasrullah mewakili Kadis Pendidikan Kota Medan, Sawan Pasaribu mewakili Lurah Sidorejo Hilir, tokoh masyarakat Abdul Malik Dalimunthe dan seratusan warga Jalan Tuamang Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan tembung sekitarnya.

Parlindungan Sipahutar menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) nomor: 05 tahun 2014 tentang MDTA ini berarti sudah tujuh tahun terbit. Namun, belum bisa dieksekusi karena masih menunggu Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) terkait hal tersebut.

“Makanya kita terus berupaya semaksimal mungkin supaya Wali Kota Medan secepatnya membuat Perwal tentang MDTA itu. Kalau tidak ada Perwal ya sama saja hanya sebagai pajangan saja. Dengar kabar kemungkinan besar tahun ini Perwal yang kita harapkan bakal terwujud,” sebut politisi dari Partai Demokrat Kota Medan ini.

Lebih jauh Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan ini menjelaskan, kegiatan MDTA merupakan pelajaran ekstrakurikuler dikhususkan bagi pelajar Sekolah Dasar (SD) kelas III hingga VI. “Selama empat tahun belajar di bangku kelas III sampai VI SD, maka kegiatan MDTA harus diikuti hingga memperoleh sertifikatnya. Nah, sertifikat itulah akan dibutuhkan nantinya untuk masuk ke tingkat SMP. Jika tidak ada maka si anak tidak bisa masuk jenjang SMP,” ungkap Parlindungan Sipahutar.

“Mungkin untuk tahun depan hal itu akan berlaku, setelah diterbitkannya Perwal soal MDTA dimaksud,” tambah wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Timur.

MDTA, kata Parlindungan Sipahutar, suatu kegiatan tambahan di sekolah dengan tujuan untuk menanamkan ilmu keagamaan bagi siswa/siswi di sekolah dasar. “Kenapa hal ini sangat diperlukan, mengingat situasi dan kondisi saat ini sangat memprihatinkan. Maka saatnya, anak-anak kita ditanamkan ajaran agama. Sebab, agamalah yang dapat mengatasi kondisi sekarang ini,” ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar memilih sekolah yang ada kegiatan MDTAnya. “Jika ada sekolah yang tidak menerapkan kegiatan tambahan (MDTA) segera dilaporkan ke instansi yang berkompeten dalam masalah ini. Sanksinya, bila sekolah yang tidak menerapkannya maka akan diberi sanksi administrasi atau dicabut izin operasionalya,” katanya.***Wasgo

Komentar