Tindaklanjuti Berita Media, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Deli Serdang  – Menanggapi adanya berita di salah satu media mengenai geredaran gelap Narkoba di Desa Selamat Kecamatan Biru Biru Kab Deli Serdang pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022. Sat Res Narkoba Polresta berhasil mengamankan yang diduga para pelaku penyalahgunaan Narkoba. Jumat Tanggal (2/9/ 2022) sekira pukul 16.30.00 Wib

Kegiatan diawali dengan apel dan pemberian APP oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH di Polresta Deli Serdang.

Usai apel personil Sat Narkoba berangkat menuju objek di Dusun V Desa Selamat dengan menggunakan sepeda motor dan mobil. Sesampainya di objek, benar saja ditemukan 4 orang laki-laki berinisial PT alias BOY ( 33 ), SP (43), JC (37) dan RS (34) bersama barang bukti dua paket plastik yang diduga shabu seberat bruto 1,12 gram, 5 (lima) buah alat hisap shabu atau bong, tiga buah kaca pirex bercak shabu, satu blok plastik klip kosong, satu buah mancis dan satu kotak rokok surya.

Keempat pelaku bersama barang bukti tersebut langsung diboyong ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan, keempat pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan proses hukum lanjut. “Kita juga akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pelaku penyalahgunaan Narkoba lainnya.” ungkapnya.(ril)

Komentar