Walau Pasangan Akhyar-Salman Tidak Hadiri Sidang, KPU Medan Tetap Serahkan Jawaban dan Alat Bukti

Medan, (klikmedan.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetap menyerahkan Jawaban dan Alat Bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 Kepada Mahkamah Konstitusi. Walau sama kita ketahui bahwa pada sidang Pendahuluan tanggal 27 Januari 2021 Pemohon yakni Ahkyar Nasution dan Salman Afarisi pasangan calon no urut 1 Pilkada Medan 2020 tidak hadir.

Mudah-mudahan dengan disampaikannya jawaban dan alat bukti perkara tersebut diatas. Yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa di mahkamah konstitusi, “Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah memverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan secara baik dan profesional” ujar kuasa hukum KPU Kota Medan Dr.Faisal, SH, M.Hum, kepada wartawan di KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No 37 Medan (1/2).

Sementara Komisioner KPU Medan, M.Rinaldi mengatakan pihaknya masih menunggu putusan dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar Tanggal 15-16 Februari mendatang
Tentang penyerahan alat bukti yang akan diserahkan ke MK, Komisioner KPU Medan
Zefrizal menjelaskan akan diserahkan pada Tanggal 1 februari melalui KPU RI
“Yang akan diserahkan KPU Medan kepada MK yakni, pertama jawaban Termohon, yang kedua daftar alat bukti termohon (DAB) serta yang ketiga Alat Bukti Termohon, ujar Zefrizal. (am)

 

Komentar