Wali Kota Buka Sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017

klikmedan.id – Wali Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, M.Si., M.H. diwakili Kaban Kesbangpol Medan Sulaiman Harahap, membuka
Sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (13/11) di Le Polonia Hotel Medan.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sulaiman Harahap, Wali Kota mengatakan, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas pemilu.

Di hadapan para peserta sosialisasi, Sulaiman menyampaikan, tidak bisa dipungkiri partisipasi masyarakat dalam pemilu masih membuat prihatin.

Partisipasi, lanjutnya, bukanlah semata-mata mengenai hak politik warga negara, melainkan juga mengenai kepedulian warga negara terhadap demokratisasi yang dikembangkan sebagai salah satu jalan penting menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

Menurutnya, kurangnya partisipasi masyarakat disebabkan beberapa faktor, antara lain kurangnya informasi terkait pemilu, kurangnya perhatian dan respons masyarakat terhadap aneka ragam informasi yang ada. Bahkan yang sangat memprihatinkan adalah sikap apatis atau tidak mau tahu terhadap proses demokrasi yang dilaksanakan yang sebenarnya untum kepentingan masyarakat sendiri.

Faktor-faktor ini, tambahnya, saling berkaitan satu sama lain. Faktor yang satu bisa memicu terjadinya faktor lain, sehingga semua saling jalin menjadi lingkarannsetannyang tidak lagi diketahui dimana titik awalnya.

Berkaitan dengan itu, Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang merupakan landasan penyelenggaraan pemilu sangat strategis diketahui masyarakat.

Wali Kota mengatakan, kualitas pemilu bergantung pada sejauhmana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik.

Wali Kota juga berharap kepada peserta yang merupakan pelajar dan perwakilan partai politik ini dapat menyebarluaskan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini sekaligus mengajak masyarakat sekitarnya untuk turut berpartisipasi aktif dalam pilpres dan pileg mendatang.

Komentar