Wali Kota Ikuti Dialog Nasional Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

Medan (klikmedan.id)
Wali Kota Medan  Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM  mengikuti Dialog Nasional Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digelar Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) secara virtual dari Ruang Rapat Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jumat (30/4).

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan lebih berkualitas, inovatif, cepat, serta menyelesaikan kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah.

Dialog Nasional yang dibuka Ketua Dewan Pengurus Apeksi Dr. H Bima Arya Sugiarto dan diikuti Wali Kota se-Indonesia ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan terkait progress pengelolaan SIPD oleh Kemendagri. Selain itu juga untuk mendiskusikan solusi dari kendala yang dihadapi dalam implementasi SIPD oleh pemerintah daerah, serta menyusun rencana tindak lanjut  dalam upaya memfasilitasi proses konsultasi implementasi SIPD oleh pemerintah kota anggota APEKSI.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diatur dalam Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Permendagri ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat.

Dari Permendagri tersebut beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah antara lain melakukan integrasi proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah, dan pengelolaan keuangan daerah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah daerah dan menetapkan platform SIPD yang diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri yaitu sipd.kemendagri.go.id sebagai sistem yang digunakan pemerintah daerah untuk mengunggah semua dokumen tersebut agar terintegrasi.

“Dalam pelaksanaannya, banyak kendala atau tantangan yang terjadi, khususnya dialami oleh para pemerintah daerah. Operasional SIPD belum berjalan secara sempurna sehingga beberapa kendala teknis berakibat pada sejumlah kegiatan pemerintah daerah tidak dapat berjalan dengan baik. Sebagai contoh sejumlah daerah mengalami penundaan pencairan anggaran kecuali gaji pegawai negeri sipil akibat permasalahan teknis dalam SIPD,” jelasnya.

Selain itu, sambung Ketua Dewan Pengurus Apeksi, implementasi SIPD ini membutuhkan anggaran yang tidak kecil dan tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan yang sama.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr H Mochamad Ardian Noervianto, juga bertindak sebagai pembicara dalam Dialog Nasional itu. Pada salah satu bagian pemaparan, dia merincikan 4 tahapan yang dilakukan dalam SIPD sebagai kanal proses bisnis. Tahapan pertama adalah pengenalan. Pada tahapan ini, jelasnya, Pemerintah Daerah dikenalkan terhadap proses bisnis pengelolaan keuangan daerah yang baru dengan difasilitasi SIPD. Tahap kedua, sebutnya, yakni adaptasi. Pada tahap tahap ini Pemerintah Daerah akan melakukan adaptasi terhadap proses bisnis yang baru.

Sedangkan tahapan ketiga, lanjutnya, adalah stabilisasi, yang bertujuan untuk memupuk perubahan perilaku agar menjadi semakin kokoh/baku dan meminimalisir kembali pada perilaku lama yang tidak sesuai dengan proses bisnis.

” Terakhir, tahapan keempat, yakni evaluasi. Tahap ini bertujuan untuk mengevaluasi perubahan perilaku Pemerintah Daerah dalam mengikuti proses bisnis baru sesuai dengan regulasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya,” jelasnya.
Dialog Nasional
ini juga diisi dengan sesi diskusi yang dipimpin Wakil Ketua Apeksi Bidang Pemerintahan dan Otonomi, H. Marten Taha.(Sr/k)

Komentar