Wali Kota Medan Saksikan dan Tandatangani Berita Acara serah terima Bantuan Keuangan Partai Politik

klikmedan.id
Medan –  Wali Kota Medan Bobby Nasution menyaksikan dan melakukan penandatanganan Berita Acara serah terima Bantuan Keuangan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Medan hasil Pemilu 2019 -2024 di ruang Rapat III Kantor Wali Kota, Senin (29/11). Diharapkan bantuan keuangan yang diberikan ini selain untuk operasional sekretariat Partai politik juga dapat mendorong peran aktif Partai Politik guna melakukan pendidikan politik kepada masyarakat kota Medan.Selain Bobby Nasution Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik ini juga dilakukan Ketua dan Bendahara Partai Politik. Penandatanganan diawali oleh Partai PDI-P, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, Hanura, PSI dan PPP.

Dikatakan Bobby Nasution, bantuan keuangan ini selain untuk mendorong peran aktif Partai Politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19 melalui pelaksanaan pendidikan Politik kepada masyarakat maupun anggota Parpol. Disamping itu bantuan ini juga untuk kegiatan operasional sekretariat Parpol yang mendapat kan kursi di DPRD Kota Medan.

“Partai Politik memberikan banyak kontribusi dalam menjalankan demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya bantuan keuangan ini diharapkan dapat mendorong kuatnya edukasi politik sehingga dapat menguatkan kapasitas Partai dan kader yang dicalonkan. Selain itu juga bermanfaat untuk pendidikan politik bagi masyarakat,” kata Bobby Nasution.

Bobby Nasution berharap agar terus terjalin kolaborasi dan kesamaan persepsi dalam berdemokrasi antara pemerintah dengan Partai politik. Selain itu diharapkan Politik dapat dijadikan sarana pemersatu bangsa walaupun berbeda partai tetap memiliki tujuan sama yaitu menegakkan NKRI. “Saya juga berharap kendala dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan Parpol dapat diminimalisir dan selesai tepat waktu serta tetap berpedoman pada perundang-undangan yang ada,” jelas Bobby Nasution.

Sebelumnya, Kaban Kesbangpol Arjuna Sembiring mengungkapkan bahwa dasar hukum bantuan keuangan Parpol ini adalah Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tata tertib Pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.

” Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai sarana silaturahmi sekaligus sosialisasi, edukasi serta transparansi yang dilaksanakan Pemko Medan. Disamping itu juga sebagai sarana pendidikan dan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pendidikan politik melalui partai politik masing-masing,” Jelasnya.

Turut hadir dalam Penandatanganan berita acara serah terima bantuan Keuangan Partai Politik ini, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Wakil Ketua DPRD Medan Bahrumsyah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Muhammad Sofyan, serta Ketua Partai Politik.(Sr)

Komentar