Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan Perda RTRW

klikmedan.id-Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, M. Si., M. H., dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M. Si., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Rabu (7/8) di gedung dewan.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli, dan dikuti oleh segenap anggota dewan serta dihadiri Sekda Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M. M. juga segenap pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Medan.

Di hadapan segenap anggota dewan, Wakil Wali Kota menyampaikan, pada prinsipnya Ranperda ini mencakup dua kelompok utama, yakni materi peninjauan kembali RTRW Kota Medan Tahun 2011 – 2031 sebagai dasar dilakukannya proses revisi dan materi Ranperda Revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011 – 2031 dilengkapi dengan tabel persandingan.

Disampaikan Wakil Wali Kota pula, Ranperda ini terdiri dari 43 klausul perubahan pada pasal dan ketentuan yang mengatur tentang rencana struktur ruang, pola ruang, dan arahan pemanfaatan ruang. Dengan komposisi perubahan tersebut, lanjut Wakil Wali Kota, perhitungan sementara terjadi perubahan materi RTRW tidak lebih dari 20 persen sehingga hanya perlu dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.

Wakil Wali Kota menyebutkan, persiapan yang telah dilakukan terhadap Revisi Rencana Tata Ruang ini sebenarnya sudah cukup matang, mengingat proses evaluasi pemanfaatan ruang sudah dilaksanakan pada 2016 yang ditindaklanjuti dengan penyiapan materi peninjauan kembali pada 2017. Di samping itu, lanjutnya, Pemko Medan juga memperoleh persetujuan dengan derah perbatasan, dalam hal ini Deliserdang, serta dokumen pendukung berupa kajian lingkungan hidup strategis yang telah divalidasi oleh Pemprovsu.

Disampaikan pula, ada beberapa hal yang mendaari pentingnya peninjauan kembali RTRW Kota Medan. Pertama, Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis, mulai dari penetapan sebagapusat kegiatan nasional dalam RTRW Nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam RTRW kawasan perkotaan Mebidangpro.
“Kedua, Yang tidak kalah penting adalah dinamika kota dalam kurun 5 tahun terakhir, cukup banyak program-program strategis yang belmdapat diakomodir sepenuhnya dalam tata ruang,” sebutnya.
Rapat hari ini diskor dan akan dilanjutkan untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi.

Komentar