Wali Kota Tegaskan Penertiban Reklame Bermasalah Tetap Dilanjutkan

klikmedan.id – Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, M.Si., M.H. menegaskan penertiban reklame bermasalah terus dilanjutkan untuk menegakkan aturan juga menjaga estetika kota.

Penegasan ini disampaikannya saat menerima audiensi pengurus Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut, Selasa (13/11) di rumah dinasnya.

Dia mengatakan, Pemko Medan tidaklah alergi kepada investasi di bidang reklame sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

“Selama reklame itu ada izin dan berada pada lokasi yang benar tidak akan dirobohkan,” ucap Wali Kota di hadapan para pengurus Persatuan Perusahaan Periklanan Sumut yang diketuai M. Hasan Pulungan itu.

Sebelumnya, dalam pertemuan itu para pengusaha periklanan itu meminta agar Pemko Medan menghentikan sementara penertiban sampai Ranperda Penyelenggaraan Reklame selesai dibahas dan disahkan DPRD Medan.
               
Selama penundaan penertiban papan reklame bermasalah berlangsung, jelas Hasan, dia menjamin tidak satu pun pengusaha advertising yang tergabung dalam P3I Sumut mendirikan papan reklame sebelum ranperda baru tentang reklame disahkan.

Di samping itu, papar Hasan lagi, saat ini tengah dilakukan pembahasan ranperda tentang reklame yang baru. Oleh karenanya mereka sangat berharap agar P3I dapat dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Dengan demikian mereka dapat memberikan masukan sehingga reklame di Kota Medan bisa lebih baik lagi ke depannya.

Wali Kota Medan tidak dapat mengabulkan pemerintaan P3I untuk menunda pembongkaran papan reklame tersebut. Sebab, pembongkaran dilakukan dalam upaya  mendukung penataan kota yang tengah dilakukan. Di samping itu papan reklame yang dibongkar umumnya tidak memiliki izin.

Hingga akhir pertemuan, Wali Kota tetap kepada komitmen untuk terus melakukan penertiban papan reklame bermasalah. Di samping untuk mengembalikan estetika kota, penertiban yang dilakukan ternyata berimbas positif. Sebab, banyak pengusaha advertising yang kini mengajukan permohonan izin pendirian papan reklame.

Komentar