10 Mesin Jackpot Dan Pemilik Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Medan (klikmedan.id) Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menggrebek judi jenis jackpot di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan 10 mesin jackpot dan 3 orang pemain dan pemilik tempat, Sabtu (13/6/2020). Adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah AS, MS dan DH. Menurut informasi, penangkapan judi jackpot ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas perjudian tersebut. Petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapati informasi langsung melakukan penggrebekan. Dari lokasi petugas berhasil mengamankan 10 mesin jackpot, pemilik rumah, pemain dan penjaga jackpot. “Kami sangat berterima kasih kepada pihak Polrestabes Medan atas penggrebekan lokasi judi jackpot tersebut. Soalnya akibat adanya lokasi judi tersebut membawa pengaruh buruk bagi anak-anak kami,” sebut salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan, Jumat (19/6/2020). Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya (WA), Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Riki Atmaja membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” ujarnya. (mr)

Komentar