MEDAN – Akhirnya, perusahaan pelaksana proyek lampu jalan di tiga ruas jalan yang dinilai Inspektorat Medan total loss mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp7.8 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Sebelumnya,
Hukum
- 1
- 2
- 3
- …
- 54
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.