MEDAN – Seluruh usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar wajib tutup selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1445 H. Larangan ini ditegaskan dalam Surat
Pemerintahan
- 1
- 2
- 3
- …
- 124
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.