Bawa Sabu, AY Ditangkap Personil Polsek Medan Kota

Medan, Klikmedan.id – Personil Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria tersangka narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor, Sabtu 4 September 2021 sekira pukul 15.00 wib.

Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim Iptu Pol Rambe, Jum’at (17/9/21) kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka AY (44) yang beralamat di Perumahan Putri Deli, Kec Namorambe, Deli Serdang ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada seorang pria yang mengendarai sepeda motor baru saja membeli narkoba jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Sesampainya di TKP Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, petugas melihat tersangka sedang melaju dengan sepeda motornya,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Rambe, petugas pun langsung menyetopnya. Setelah berhenti, petugas melakukan penggeledahan dan oleh petugas ditemukan dari dalam mulut tersangka 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi, papar Rambe, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibelinya dengan harga Rp 70 ribu di Jalan Sakti lubis Gg Rel, dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya.
“Pengakuan tersangka sabu tersebut untuk dipakainya sendiri,” ucap Rambe.

Selanjutnya, petugas menggiring tersangka ke Mapolsek Medan Kota bersama barang buktinya antara lain satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu sabu dan 1 unit sepeda motor, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat-1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya. (am)

Komentar