Anggota DPRD Medan Jansen Simbolon Sosialisasi Perda Kota Medan Tentang Persampahan

Medan – Acara  sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah Kota Medan tentang persampahan berjalan’ dengan aman dan lancar.Acara itu di hadiri Warga Perumahan (TKBM),Warga Desa Besar,Kecamatan Medan Labuhan, dan Warga Maden Lama Kecamatan Medan Belawan,Sabtu (14/01/2023) sekira pukul 15.00 Wib di Halaman Rumah Makan (PSBI) di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Medan Labuhan.Acara sosialisasi itu di Pimpin oleh Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Hanura,Janses Simbolon,yang di dampingi Camat Medan Labuhan, Lurah Sei Mati,Kecamatan Medan Labuhan,Eko Hartadi,Lurah Kampung Nelayan Indah,Kecamatan Medan Labuhan,Hilal Fahri,Tokoh Adat,Tokoh Agama,dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya,Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Hanura, Janses Simbolon menyampaikan.” Bahwa kegiatan sosialisasi ini sudah menjadi salah satu bagian dari pada pekerjaan kami dari sekretariat DPRD Kota Medan.Makna atau pun tujuan sosialisasi Perda ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan Daerah yang ada di Kota Medan tentang persampahan yang tertuang di dalam Nomor : 6 Tahun 2015.

Seperti apa yang tertuang di dalam Perda ini apa yang menjadi kewajiban kita apa yang menjadi wewenang dari pada Pemerintah Kota Medan dan peraturan Daerah Kota Medan ini di buat atau di bentuk atas persetujuan antara Pemerintah Kota Medan dan Lembaga Legislatif yang ada di Kota Medan,” ujarnya,Minggu (15/01/2023)

Lebih lanjut kata Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Hanura, Janses Simbolon mengatakan.” Bahwa untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih serta bebas dari sampah perlu usaha untuk merubah perilaku masyarakat dalam bentuk kesadaran dalam menjaga lingkungan yang sehat.Bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk Kota Medan setiap tahunnya yang berdampak kepada peningkatan jumlah jenis dan karakteristik sampah yang berakibat atas terjadinya penumpukan sampah,sehingga perlu di lakukan penataan dalam pengelolaan persampahan.

Kemudian setiap orang di larang membuang sampah sembarangan serta penyelenggarakan pengolahan tempat tanpa seijin Wali Kota dan menimbun sampah atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.Untuk itu, di minta kepada Bapak-Ibu agar membuang sampah harus pada tempatnya,” tutupnya.

Acara di tutup dengan pemberian bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada warga masyarakat yang di berikan secara simbolis oleh Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Hanura,Janses Simbolon di dampingi Camat Medan Labuhan, Sekretaris Camat Medan Labuhan,Lurah Sei Mati, dan Lurah Kampung Nelayan Indah.

(mir

Komentar