Calon Wakil Bupati Samosir Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Medan,(klikmedan.id) – Ijasah SLTA Calon Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang yang berpasangan dengan Vandiko Timotius Gultom di Pilkada Kabupaten Samosir Tahun 2020 diduga palsu.

Hal ini disampaikan Jautir Simbolon selaku pengadu atas dugaan penggunaan di jazah palsu Calon Wakil Bupati Samosir ketika melakukan jumpa pers dengan wartawan di kantor KPU Sumut Senin (05/10) sore.
Dalam kesempatan tersebut Jautir Simbolon didampingi Kuasa Hukumnya, Rakerhut Situmorang, M Affandi dan Ali Sihite dari Kantor Hukum Rakerhut Situmorang.

Dalam paparannya Jautir menyampaikan, berkas Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Drs Martua Sitanggang MM yang merupakan lampiran dari Pengumuman Nomor 336/PL.02.2-Pu/1217/KPU-Kab/IX/2020 tentang Dokumen Pendaftaran dan Daftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 tanggan 5 September 2020.

Dokumen Perbaikan Pendaftaran Syarat Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Drs Martua Sitanggang MM, yang merupakan lampiran dari Pengumuman KPU Kabupaten Samosir Nomor 374/PL.02.2-Pu/1217/KPU-Kab/IX/2020 tentang Dokumen Perbaikan dan Daftar Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 tanggal 16 September 2020.

Lebih lanjut diuraikan, bahwa tanda tangan (dengan tinta basah) atas nama Adi Triono SPd, MPd selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Jàmbi yang “mengesahkan fotocopy sesuai dengan aslinya” di atas fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar VCi No. 026 pelajar yang bernama Martua S, lahir pada tanggal 1 Februari 1954 di Harian Bohok Tapanuli, anak tuan/nyonya B Sitanggang, Nomor Daftar Induk : 1396, yang ditandatangani tanggal 1 Desember 1973 oleh Sadar Sjarnoebi selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Jambi (lampiran 1) patut diduga adalah palsu atau dipalsukan dengan alasan, pada tanggal 12 September 2020 lalu, Adi Triono, SPd, MPd melalui no ponsel 081366568951 dan 085268680801 memberikan keterangan kepada pengadu, dengan mengatakan :”Kalau saya legalisir dokumen selalu pakai minut, cap koreksi, tanggal dan saya tidak pernah melewatkan itu. Selalu saya kasih nomor”.

Selanjutnya, nama Sadar Sjarnoebi yang tertulis sebagai Kepala Sekolah dalam STTB tertanggal 1 Desember 1973 tersebut, tidak sama atau tidak identik dengan nama Sadar Syamoebi selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Jambi tahun 1996-1979 yang tertulis pada daftar nama Kepala SMAN 1 Kota Jambi yang ditulis pada, https://id.m.wikipedia.org (lampiran-2), https://smansajbi.blogspot.com (lampiran-3) dan https://vymaps.com.

Surat keterangan Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 423/128/SMA 1/MN.2015 tanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Arthur, SAg, SPd NIP 195805251981031007 (lampiran-5) adalah cacat hukum atau tidak sah dengan alasan, bahwa pada tanggal 12 September 2020 lalu, Arthur, SAg, SPd melalui telepon memberikan keterangan kepada kami bahwa dirinya tidak pernah menandatangani keterangan Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi Nonor : 423/128/SMA 1/MN.2015 tanggal 10 Maret 2015 dimaksud. Surat dimaksud juga tidak ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan pada pasfoto pada surat termaksud tidak dibubuhi Cap Tiga Jari Tengah Tangan Kiri.

Bahwa pada berkas/formulir Model BB.2 KWK : Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Samosir dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 tertanggal 05 September 2020 atas nama Martua Sitanggang, tertulis Tempat/tanggal lahir/umur : Samosir/01 Februari 1954/56 Tahun. Yang menjadi masalah, umur : bila lahir 1954 maka umurnya pada tahun 2020 adalah 56 tahun. Tempat/tanggal lahir/umur : Samosir/01 Februari 1954. Sementara pada biodata selaku Calon Bupati Samosir tahun 2010 lalu, Drs Martua Sitanggang MM menggunakan atau mendaftarkan Tempat/tanggal lahir : Harian Boho, 2 Oktober 1954, sebagaimana diunggah dalam https://id.sribd.com/doc/32300112/profilCalon.

Bahwa pada berkas/formulir Model BB.2 KWK tersebut, khususnya no 11, Riwayat Pendidikan, tertulis jenjang pendidikan : SDN 173738 Pangururan, tahun masuk 1960 keluar 1966. SMPN 1 Pangururan, masuk 1966 keluar 1969. Namun, izasah/STTB SD dan SMP tersebut tidak dilampirkan sebagai bagian dokumen perbaikan pendaftaran. Dimana keberadaan STTB SMP sangat penting mengingat, bahwa syarat untuk masuk SMA Negeri 1 Jambi pada tahun 1970, tentu dan sudah semestinya harus berdasarkan STTB SMP Pangururan. Bahwa pada tanggal 10 September 2020, Kepala SMA Negeri 1 Jambi menerbitkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijasah/STTB Nomor : 596/110/SMA.1/KM-2020 tanggal 10 September 2020, yang pada pokoknya mengatakan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan pada Ijasah/STTB Nomor : VCi No. 026 tanggal 1 Desember 1973 atas nama siswa : Martua S. Tempat dan tanggal lahir : Harian Bohok Tapanuli, 1 Februari 1954, nama orangtua : B Sitanggang, NIS/NISN : 1396, Tahun Pelajaran 1973 dengan nama tertulis Martua S seharusnya Martua Sitanggang. Nama orangtua B Sitanggang seharusnya W Sitanggang.

Benar tidaknya klaim kesalahan penulisan nama Martua S dan B Sitanggang tersebut seharusnya diuji darimana yang tertulis dalam ijasah/STTB SD dan SMP. Seandainyapun sudah hilang, tentu harus ada surat keterangan hilang yang diterbitkan oleh Kepolisian.

Bahwa surat keterangan kesalahan penulisan ijasah/STTB Nomor : 596/110/SMA.1/KM-2020 tanggal 10 September 2020, yang ditandatangani oleh Drs Anwar Musaddad, MPd selaku Kepala SMAN 1 Kota Jambi, tulisan mengetahui : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi atas nama Muhammad Syahran SE, adalah tidak berdasar atau cacat hukum dengan alasan, Drs Anwar Musaddad telah melampaui kewenangan karena telah menempatkan dirinya sebagai hakim yang berwenang untuk memutuskan bahwa Sadar Sjarnoebi selaku Kepala SMA Negeri 1 Jambi tanggal 1 Desember 1973 atau 47 tahun yang lalu, telah melakukan kesalahan saat menulis nama Martua S dan B Sitanggang.

Perubahan nama Martua S menjadi Martua Sitanggang dan B Sitanggang menjadi W Sitanggang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya : UU No 23 th 2006 tentang administrasi kependudukan, sebagaimana diubah dengan UU No 24 th 2013 khususnya pasal 52 yang berbunyi : (1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon, (2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.

Peraturan Presiden No 96 th 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pasal 53 menyebut pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan : Salinan penetapan pengadilan negeri, kutipan akta pencatatan sipil, KK, KTP Elektronik dan dokumen perjalanan bagi orang asing. Pasal 58 ayat 1 menyebut, pencatatan peristiwa penting lainnya bagi penduduk harus memenuhi persyaratan salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya, kutipan akta pencatatan sipil, KK dan KTP Elektronik.

Kalaupun ada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No 29 th 2014 tentang pengesahan fotocopy ijasah/STTB, surat keterangan pengganti ijasah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijasah/STTB jenjang pendidikan dasar dan menengah, namun tidak ada satu pasalpun yang memberi wewenang kepada kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan untuk mengubah isi termasuk nama yang tertera dalam ijasah/STTB yang pernah diterbitkan atau dikeluarkannya. Kedudukan peraturan menteri tersebut lebih rendah dari UU No 23 thv2006 dan peraturan Presiden No 96 th 2018.

Surat keterangan kesalahan penulisan ijasah/STTB No 596/110/SMA.1/KM-2020 tanggal 10 September 2020 tersebut patut diduga adalah hasil rekayasa karena, ada atau terdapat 2(dua) versi dengan nomor, tanggal dan nama penandatangan yang sama tetapi dengan ciri atau penampakan berbeda. Dimana versi pertama, di atas materai 6000 ada jejak tanda tangan dan pada pasfoto terdapat cap tiga jari tengah tangan kiri sebagaimana pada lampiran pengumuman KPU Kabupaten Samosir. Versi kedua, di atas materai 6000 tanpa ada jejak tanda tangan dan pada padfoto tidak ada cap tiga jari tengah tangan kiri yang diunggah akun Linda Situmorang di Facebook tanggal 10 September 2020.

Kedua versi tersebut memunculkan dugaan, tanda tangan Drs Anwar Musaddad, MPd pada berkas lampiran pengumuman KPU Kabupaten Samosir tersebut tidak asli. Kegiatan membubuhkan cap tiga jari tengah tangab kiri pada pasfoto tidak dilakukan di hadapan Drs Anwar Musaddad, MPd selaku Kepala SMAN 1 Kota Jambi.

Pada bagian mengetahui, tertulis jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sementara dari bulan februari 2020 hingga saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Janbi menjabat oleh pelaksana tugas atau Plt.

Tanda tangan Muhammad Syahran SE selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, tidak identik dengan tanda tangan Muhammad Syahran SE selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada beberapa surat resmi yang diunggah di internet antara lain : Surat Edaran Nomor : 1532/SE/DISDIK-1.3/VI/2020 tentang tata cara pembagian rapor semester genap tahun pelajaran 2019/2020 di masa pandemi corona virus disease (covid-19) pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB dalam provinsi jambi, yang ditujukan kepada kepala SMA/SMK/SLB dalam provinsi jambi, tanggal 24 Juni 2020.

Surat edaran Nomor : 939/SE/DISDIK-2.1/III/2020 tentang layanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran infeksi corona virus disease (covid-19) di wilayah provinsi jambi, tanggal 27 Maret 2020.

Surat Nomor : 885/DISDIK-2.3/III/2020 perihal hinbauan pelaksanaan kegiatan perpisahan kelas XII, yang ditujukan kepada kepala SMA/SMK/SLB Se-Provinsi Jambi, tanggal 19 Maret 2020 M/Rajab 1441 H.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, pengadu meminta agar KPUD Kabupaten Samosir menyatakan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Vandiko Timoteus Gultom – Drs Martua Sitanggang MM Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Samosir 2020.

Pengaduan ini, Lanjut Jautir ditembuskan kepada, Bawaslu Kab Samosir, Kepolisian Resort Kab Samosir, Kejaksaan Negeri Kab Samosir, Dinas Kependudukan dan Capil Kab Samosir, Dinas Pendidikan Kab Samosir, KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, KPU RI, BAWASLU RI, MABES POLRI, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Komisi II DPR RI, Ketua/Wakil Ketua DPR RI, KIP dan Media.

Sementara itu, Ketua KPU Samosir, Ika Rouli Samosir saat dihubungi Senin (5/10) menjelaskan, pihaknya sedang bekerja ekstra untuk menyiapkan berbagai dokumen terkait laporan pengaduan tentang calon wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang.”Kami sedang bekerja lembur,” ucapnya singkat. (Ik)

Komentar