Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Himbau Masyarakat Segera Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA)

klikmedan.id-Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan menghimbau kepada masyarakat Kota Medan agar segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Himbauan ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Drs. Zulkarnain,MSi saat di temui diruang kerjanya, Selasa (3/9).

“Kartu Identitas Anak (KIA) ini merupakan bukti identitas resmi untuk anak dibawah umur 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa, oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat segera mengurus KIA ini sebagai bukti identitas bagi anak.”himbau Zulkarnain.

Selain itu juga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan bekerjasama dengan PD Pembangunan Kota Medan juga memberikan promo berupa diskon masuk ke Medan Zoo dan Kolam Renang Deli sebesar 15% bagi pengunjung yang anaknya telah memiliki Kartu Identitas.

“Jadi nanti pengunjung hanya perlu menunjukkan bukti KIA ini maka akan mendapatkan potongan harga tiket sebesar 15% untuk masuk ke wahana Medan Zoo dan Kolam Renang Deli,”kata Zulkarnain.

Selanjutnya, Zulkarnain menerangkan Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan dalam dua versi yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun, masa berlaku kartu ini pun berbeda, artinya bagi anak yang usia kurang dari 5 tahun akan habis masa berlakunya ketika usia mereka menginjak 5 tahun, sedangkan bagi anak usia diatas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis ketika anak berusia 17 tahun.

Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus KIA ini diantaranya foto copy akta kelahiran anak, foto copy KTP orangtua, foto copy Kartu Keluarga, foto copy Buku Nikah, dan pas foto bagi anak yang telah berusia 5 tahun.

“Berkas persyaratan tersebut dibawa ke Kantor Camat, kami telah menempatkan petugas Disdukcapil untuk melayani pengurusan KIA tersebut, dan pengurusan KIA ini Gratis tanpa dipungut biaya” Ujar Zulkarnain.

Kedepannya KIA ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri terhadap anak saja melainkan juga memiliki fungsi untuk memproleh pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan lainya.

“Kami akan terus mengembangkan fungsi KIA agar semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat.”tutup Zukarnain.

Komentar