Hendri Duin Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Pematang Pasir Kawat 7

klikmedan.id

Anggota DPRD Kota Medan, Ir.Hendri Duin Sembiring

MEDAN || Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan buah-buahan dan sayuran di Jalan Pematang Pasir Kawat 7, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, dipersoalkan masyarakat dan pengguna jalan. Pasalnya, selain sering menjadi penyebab kemacetan, para PKL juga memakai fasilitas umum sebagai lapak berjualan.

Namun, keberadaan para PK5 tersebut seolah dilindungi oleh oknum-oknum tertentu. dan membuat pemandangan kumuh disekitar tempat tersebut. Para pembeli memarkirkan kenderaannya sesuka hati, sering menyebabkan kemacetan berkepanjangan, dari pukul 08.00 Wib pagi dan pukul 16.00 Wib – 18.00 Wib sore.

“Sebelumnya sudah pernah dari Satpol PP Kota Medan turun kelokasi untuk melakukan penertiban terhadap pedagang, namun ntah kenapa Camat Medan Deli tidak hadir dan penertiban batal, tidak tahu apa sebabnya, tapi sampai hari ini tidak pernah lagi ada penertiban kepada PK5 yang memakai fasum untuk berjualan,” kata seorang warga yang minta namanya tidak dituliskan, Kamis (13/01).

Camat Medan Deli  Fery ketika dikonfirmasi wartawan, terkait keberadaan PK5 tersebut mengatakan, pihaknya sudah mau melakukan penertiban, namun karena situasi Pandemi Covid19, penertiban dibatalkan.

“Pernah kami menyurati Satpol PP Medan untuk menertibkan, namun karena pandemi Covid19, masyarkat juga butuh kerja untuk dapat makan, maka atas dasar hati nurani penertiban pun dibatalkan,” ucap Camat Medan Deli.

Selain itu, beredar kabar atas keberadaan pedagang buah dan sayuran diatas trotoar di Jalan Jalan Pematang Pasir Kawat 7, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, setiap pedagang dikutip bayaran sebesar Rp.400 sampai Rp.500 ribu untuk setiap bulannya oleh oknum tertentu.

Terkait hal itu, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Hendra ketika dihubungi wartawan ke nomor nya 0812 645 xxxx tidak mengangkat telepon selulernya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Medan Ir.Hendri Duin Sembiring mengatakan, bahwa untuk tata letak kota, maka PKL dilarang berjualan dipinggir jalan umum, apalagi diatas trotoar jalan.

Politisi PDI-P yang duduk di komisi 3 DPRD Kota Medan inipun mengungkapkan bahwa dirinya baru-baru ini sudah meninjau ke lokasi PKL di Jalan Pematang Pasir Kawat 7. Dan memang aktifitas para pedagang yang berjualan diatas trotoar, menjadi biang kemacetan dan membuat pemandangan di wilayah kelurahan Tanjung Mulia Hilir tersebut terkesan kumuh.

“Kita minta pemko Medan segera menertibkan para PKL buah dan sayuran diketahui saat ini berjumlah 16 kios dan berjualan memakai fasilitas umum atau diatas trotoar. Kita mendapat laporan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung lama. Apalagi ada informasi, bahwa para pedagang tersebut ada dikutip uang sebesar Rp 400 – Rp 500 ribu perbulannya oleh oknum tertentu,” tegasnya. Ketua Pansus ini.

Legislator yang juga Ketua Pansus ini dikenal suka memberikan kritikan membangun ini mengatakan, akan membawa permasalahan keberadaan PKL tersebut dalam program kerja komisi 3 DPRD Medan.

“Segera kita menyurati Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan serta instansi terkait, agar dapat menjelaskan kenapa para PKL di Jalan Pematang Pasir Kawat 7 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir dapat berjualan diatas trotoar jalan, yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum),” pungkasnya.(Wasgo)

Komentar