Kejaksaan Negeri Medan – KPU Kota Medan Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Medan, (klikmedan.id) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH., MH., melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, S.H., di Kantor KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan Medan pada Kamis (22/10).
Perjanjian kerja sama ini mencakup dalam hal perdata dan tata usaha negara, yaitu dalam hal memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan terkait permasalahan perdata dan Tata Usaha Negara, selain itu juga dalam hal pemberian saran, pendapat, nasehat dan konsultasi hukum baik secara tertulis maupun lisan dan juga dapat bertindak selaku negosiator dan/atau mediator dalam hal perundingan dan kerjsama dengan pihak lain.
Turut hadir dan mendampingi Kajari Medan dalam Perjanjian kerjasama tersebut Kasi Perdata dan TUN M. Ilham, SH, MH., Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH., serta sejumlah Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Medan Nirwan.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah menyatakan bahwa, melalui perjanjian kerjasama ini Kejaksaan Negeri Medan melalui Jaksa Pengacara Negara siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh KPU sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Medan tahun 2020.

Selain itu Kajari juga berpesan agar penyelenggaran Pilkada Tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan. “Pilkada 2020 khususnya di Kota Medan harus suskes diselenggarakan secara tertib, dan kondusif tentu juga dengan penerapan protokol kesehatan dalam menghadapi COVID-19.” katanya.

Hal ini sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor : B-320/A/SKJA/09/2020 tanggal 10 September 2020 tentang : Optimalisasi penerapan Protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penyelenggaran Pemilu dan seluruh pihak agar melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 sampai dengan selesai dengan memperhatikan dan mengikuti protokot kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah setempat.(rel/yh).

Komentar