klikmedan.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019. Pengumuman sekaligus penyerahan berita acara LPSDK kepada parpol diserahkan di Aula Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 37, Medan, Kamis (3/1/2019).
Penyerahan langsung diberikan Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, yang turut didampingi sejumlah komisioner KPU Medan, M. Rinaldi Khair, Zefrizal, dan Nana Miranti. Turut hadir anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, M. Fadly.
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, penyerahan dan pengumuman LPSDK ini sesuai dengan amanah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 7/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Partai Golkar Kota Medan menjadi penerima sumbangan dana kampanye terbanyak Rp 1.665.658.877 dan partai Gerindra kedua (Rp 1.305.130.149). Sedangkan PKS paling rendah Rp 69.539.100,” kata Agussyah kepada wartawan usai penyerahan berita acara LPSDK kepada parpol.
Agussyah menambahkan, soal penyusunan dana kampanye tersebut telah diatur dalam PKPU No. 24/2018 yang sebagaimana telah dirubah ke dalam PKPU No. 29/2018 dan PKPU No. 34/2018.
Komisioner KPU Medan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal mengatakan, penyerahan LPSDK parpol kepada KPU Medan diserahkan pada Rabu (2/1/2019) kemarin hingga pukul 18.00 WIB.
“Meski parpol itu sudah mengisi daftar hadir sebelum pukul 18.00 WIB. Tapi kenyataannya masih ada sejumlah parpol yang terlambat menyerahkan LPSDK itu di atas waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Zefrizal, tidak ada sanksi bagi parpol yang terlambat men
menyerahkan LPSDK tersebut. “Kita hanya buat kronologi dan berita acara keterlambatan tersebut yang selanjutnya kita teruskan kepada KPU RI,” tambahnya.
Apabila parpol peserta pemilu 2019 yang terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK (Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye), sebut Zefrizal, ada sanksi yang menanti.
“Sesuai PKPU 24/2018 dan PKPU 34/2018, yang mana jadwal penyerahan LPPDK paling lambat pada 25 April 2019 dan selanjutnya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Dan sanksi jika terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK tersebut, calon legislatif yang terpilih bisa dibatalkan,” pungkasnya.
Berikut LPSDK Parpol peserta Pemilu 2019 tingkat Kota Medan antara lain Golkar Rp 1.665.658.877; Gerindra Rp 1.305.130.149; PDIP Rp 1.114.431.825; PAN Rp 547.060.330; Nasdem Rp 538.747.470; PKPI : Rp 343.089.234; PBB Rp 318.034.980; Hanura Rp 262.680.790; PPP Rp 255.448.530; Berkarya Rp 194.923.620; Demokrat Rp 176.960.790; Garuda Rp 120.265.000; Perindo Rp73.136.495; PSI Rp 73.136.495; PKS Rp 69.539.100.
Komentar