Medan, (klikmedan.id) – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, MSi mencopot jabatan
dua Perwira yang bertugas di tingkat Kepolisian Sektor Polrestabes Medan.
Tindakan tegas pencopotan ini diberikan kepada dua perwira yaitu Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, AKP Ricky Pripurna Atmaja dicopot karena dinilai lalai tidak mengetahui adanya penyelenggaraan turnamen yang menyebabkan kerumunan. Padahal, lokasi itu masuk wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin dicopot karena ikut sebagai peserta dalam pertandingan futsal tersebut.
“Siapapun yang melanggar, sesuai instruksi bapak Kapolda Sumut, baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi , Rabu (3/2/2021) malam.
Viralnya pertandingan Final tim Futsal Polsek Medan Kotþa VS Alwasliyah Tanjung Balai di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda Medan terbukti melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan menuai reaksi dari masyarakat. Oleh sebab itu, Polisi juga telah menetapkan seorang tersangka yang diketahui bernama Bania Teguh Ginting Suka (44) warga Jalan Bromo Medan. Selain itu, tersangka juga mencatut nama Polda Sumut untuk memudahkan dan memperlancar penyelenggaraan pertandingan.
“Kami sampaikan bahwa kita Polrestabes Medan tidak punya tim futsal, termasuk untuk jajaran polsek. Kemudian, dari hasil pengecekan kita sudah dapatkan bahwa pelaksanaan atau penyelenggaraan turnamen futsal tersebut itu mencatut nama Polri dalam hal ini Polda Sumut,” tegas Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. (red)
Komentar