Launching Aplikasi KEdan, Bobby Nasution : Wadah Pemasaran Produk UMKM, Wajibkan ASN Beli

MEDAN – Penekanan tombol sirine yang dilakukan Walikota Medan Bobby Nasution menjadi tanda Launching Aplikasi Kedai Elektronik Medan (KEdan) Pemko Medan. Dengan hadirnya aplikasi berbasis marketplace ini, diharapkan menjadi wadah bagi para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya. Di samping itu, KEdan juga disiapkan bagi ASN di lingkungan Pemko Medan untuk membeli hasil produk UMKM yang dipasarkan di marketplace tersebut.
“Ini (KEdan) merupakan bagian dari langkah yang dilakukan Pemko Medan untuk para pelaku UMKM di Kota Medan. Dimana KEdan ini juga disiapkan dan diwajibkan bagi ASN di lingkungan Pemko Medan untuk membeli di marketplace tersebut,” kata Bobby Nasution sebelum melaunching Aplikasi KEdan Pemko Medan di Ballroom Bank Sumut Jalan Imam Bonjol, Senin (18/12).
Yang merupakan bagian dari step (langkah) yang dilakukan Pemko Medan sejak masa pandemi Covid-19 yang terus mendorong para pelaku UMKM beralih dari offline ke online (digitalisasi). Sebelumnya di tahun 2021 saat pandemi Covid-19, jelasnya, Pemko Medan telah membantu memasarkan hasil produk pelaku UMKM melalui e-Katalog Pemko Medan.
“e-Katalog ini merupakan satu terobosan yang dilakukan Pemko Medan guna membangkitkan dan memajukan UMKM yang terdampak Covid-19. Kita mengajak pelaku UMKM, terutama yang di sektor makan dan minum masuk e-Katalog Pemko Medan. Melalui e-Katalog itu, Pemko Medan menjadi marketplace untuk penyediaan makan minum yang penyedianya adalah pelaku UMKM,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Bobby Nasution, camat dan lurah diminta untuk mengedukasi para pelaku UMKM yang ada di wilayahnya agar masuk ke dunia digital. “Jika sudah terdaftar di e-Katalog, maka Pemko Medan dapat membeli produk mereka. Kita wajibkan jajaran Pemko Medan membeli produk makanan dan minuman di e-Katalog tersebut,” jelas Bobby Nasution dihadapan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Babay Parid Wazdi, CEO PT Bima Sakti Multi Sinergi Ibnu Sunanta, para pimpinan perusahaan serta pimpinan perangkat daerah.- (Ucok).

Komentar