Masih Ada Tempat Usaha di Medan Deli yang Abai Prokes

Medan (klikmedan.id)
Satgas Penanganan Covid se-Kecamatan Medan Deli didukung personel kepolisian, TNI, Satpol PP,  Dinas Pariwisata dan Dinas Kominfo Medan melancarkan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Selasa (1/6). Dalam patroli ini tim gabungan menemukan tempat-tempat usaha yang mengabaikan prokes.

Sebelum bergerak melakukan patroli, tim gabungan ini menggelar apel di Lapangan Mabar. Bertindak sebagai pimpinan apel Sekcam Medan Deli  Irfan Asardi Siregar. Dalam arahannya, Irfan mengatakan, patroli ini digelar untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Medan Deli.

Disebutkannya, sampai kini Covid-19 masih terus memakan korban, karena itu dibutuhkan kesadaran bersama untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi kebijakan PPKM Berbasis Mikro yang telah diperpanjang pemerintah hingga 14 Juni 2021 mendatang.          “Sudah ada lingkungan yang harus diisolasi. Kita tidak mau ada juga lingkungan di Kecamatan Medan Deli yang diisolasi akibat Covid-19,” ucap Irfan seraya mengingatkan agar dalam melakukan patroli tim gabungan dapat berlaku mendidik namun tetap tegas.

Setelah apel, tim gabungan dibagi dua kelompok. Satu kelompok melakukan patroli di Kelurahan Titi Papan, Kota Bangun, dan Tanjung Mulia. Kelompok lain bergerak menyisir di Kelurahan Mabar, Mabar Hilir  dan Tanjung Mulia Hilir. Sasarannya adalah tempat-tempat usaha yang membandel.

Di awal aksinya tim memasuki sebuah swalayan yang berlokasi di Jalan Mangaan VIII. Swalayan ini memang menyediakan peralatan cuci tangan, namun tidak bisa digunakan. Pasalnya airnya habis dan tidak ada sabunnya. Selain itu, karyawan swalayan tersebut juga membiarkan konsumen berbelanja tanpa mengenakan masker. Pengabaian prokes ini juga terjadi di swalayan yang berlokasi di Jalan Mangaan III juga di sebuah apotek dan swalayan di Jalan Rumah Potong Hewan.

Sekcam Medan Deli dengan tegas menegur pemilik maupun karyawan tempat usaha tersebut. Dia memerintahkan pemilik tempat usaha melengkapi fasilitas cuci tangan saat itu. Tim tidak meninggalkan tempat usaha tersebut sebelum pemilik tempat usaha melengkapi fasilitas cuci tangan tersebut.

Dia juga mengingatkan pemilik dan karyawan agar tidak melayani pembeli yang tidak memakai masker. “Pasang pengumuman yang besar bahwa di tempat usaha kalian wajib masker. Dan pengumuman itu harus dipatuhi, jangan hanya sekadar pajangan. Kalau ada pembeli yang membandel, jangan layani, suruh keluar dari tempat usaha kalian,” ucapnya.
Patroli ini tidak hanya berlangsung siang hari. Irfan mengatakan, pada malam hari tim gabungan juga bergerak untuk memastikan agar tempat-tempat usaha di kawasan Medan Deli patuh prokes dan PPKM Berbasis Mikro.(Sr/k)

Komentar