Motifnya Sakit Hati, Dua Pelaku Pelemparan Bus Sartika Diringkus Polisi

Medan – Dua pelaku pelemparan batu Bus Sartika berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Batu Bara. Hal itu disampaikan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (9/5/22) di Mapolda Sumatera Utara.

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menerangkan bahwa pelaku pelemparan batu yang menewaskan penumpang Bus Sartika di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tebingtinggi – Indrapura tepatnya di Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara didalangi oleh seorang pelaku berinisial ES (37) dan eksekutor yakni BS (28).

“ES merencanakan aksi dan meminta BS untuk melaksanakan aksi. Barang bukti yang diamankan handphone, batu yang digunakan untuk melakukan pelemparan, motor yang digunakan saat kejadian dan kartu ATM, ” kata Tatan, Senin (9/5).

Menurut Tatan dari hasil penyidikan motif dari kasus itu lantaran ES merasa sakit hati karena dipecat oleh pemilik angkutan umum tersebut. ES sempat bekerja sebagai sopir bus di sana.

“Kemudian ES warga Desa Indrayaman merencanakan aksi dan meminta BS untuk melaksanakan aksi tersebut. ES juga membayar BS sebesar Rp 300 ribu untuk melakukan pelemparan bus,” sebutnya.

Namun, dari aksi yang dilakukan BS ternyata menyebabkan korban yakni Ahmad Alwy (18) meninggal dunia dan kasusnya viral, ES pun memberikan biaya tambahan kepada BS untuk biaya kabur sebesar Rp 3 juta.

“Awalnya hanya untuk meneror memecahkan kaca mobil dengan batu. ES membayar Rp300 ribu. Tapi setelah viral dan korban meninggal dunia akhirnya ada tambahan uang yang diminta eksekutor, ” jelasnya.

Tatan menegaskan kasus pelemparan batu ke Bus Sartika itu tidak ada kaitannya dengan gangguan keamanan saat Idulfitri.
“Jadi motifnya dendam sakit hati. Sasarannya acak dan yang disasar kaca bus itu.

“ES diamankan di Batubara dan BS di Siantar. Jadi hanya dua tersangka. Dua tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 sub Pasal 353 ayat 3 sub Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Diketahui, Pelemparan batu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tebingtinggi – Indrapura Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, tepatnya Km 100-101, tidak jauh dari flyover Jalan Tol Indrapura Kabupaten Langkat, pada Jumat 29 April 2022.

Saat itu, Bus Sartika jurusan Tanjung Tiram-Medan melintas di lokasi. Tiba-tiba bus tersebut dilempar dengan batu sebesar kepalan tangan.

Pada saat kejadian, korban duduk di kursi depan, di samping sopir dan sedang tertidur. Batu itu memecahkan kaca bus bagian depan lalu menghantam kepala korban.
Korban bernama Ahmad yang masih berstatus sebagai pelajar ini sempat koma selama 6 hari akibat terkena batu di kepala.

“Ahmad warga Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara saat itu hendak mudik ke Kota Banda Aceh. Belakangan nyawa Ahmad tak tertolong. Dia meninggal dunia akibat luka serius di kepala”, pungkas Tatan. (am)

Komentar