klikmedan.id || Medan. Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah ke VI Tahun Anggaran (TA) 2022 nomor 05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dilakukan Parlindungan Sipahutar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Sabtu (18/06) di pelantaran Sekolah Madrasah Shilahul Muslimin Jalan Kepribadian Kelurahan Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, berjalan sukses.
Anggota dewan dari Fraksi Demokrat ini mengambil produk hukum tersebut berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Kota Medan dihadiri Lurah Pulau Brayan Bengkel Saut Sitorus, Dinas Sosial Kota Medan, Dinas Koperasi Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan dan seratusan masyarakat didominasi kaum ibu-ibu.
Diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) ini juga merinci beberapa program penanggulangan kemiskinan yang harus dilakukan pemerintah antara lain masalah bantuan pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, peningkatan keterampilan, modal usaha dan perlindungan keamanan.
Seperti biasanya, dipertengahan acara dibuka kesempatan kepada masyarakat untuk berdialog/tanya jawab guna menyampaikan unek-unek secara langsung kepada Parlindungan Sipahutar selaku wakil rakyat dan pihak dinas terkait seputar produk hukum tersebut.
Pada kesempatan itu, masyarakat yang bertanya pada umumnya terkait BPJS Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) dan Akte Kelahiran. Sementara, soal bantuan usaha hanya seorang masyarakat yang menyampaikan keluhannya yakni tentang bantuan mesin jahit pinggir yang selama ini diidam-idamkan.
“Hingga saat ini dibenak saya hanya mesin jahit pinggir yang saya inginkan. Tolonglah pak bagaimana saya bisa mendapatkannya melalui pemerintah,” kata warga lingkungan II Kelurahan Pulau Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur.
Sementara soal BPJS Kesehatan, politisi partai Demokrat ini mengingatkan kepada masyarakat agar melindungi keluarganya dengan BPJS Kesehatan. Dan kepada yang sudah menerima kartu BPJS Kesehatan, lanjutnya, agar tetap aktif sehingga ketika digunakan tidak terjadi eror alias tidak aktif.
“Kartu BPJS Kesehatan jangan disimpan saja di dompet. Nanti, kalau terus disimpan di dompet dikhawatirkan masa aktifkan dibekukan. Nah, ketika mau digunakan akan eror,” ujar Parlindungan Sipahutar.
Disamping itu, Parindungan Sipahutar berharap masyarakat agar terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pada Identitas Data Basis Terpadu (IDBT). “Jika tidak ada terdata maka bantuan tidak dapat. Makanya, saya berharap semua masyarakat menengah ke bawah supaya sudah terdata di DTKS dan IDBT,” pintanya.
Lain halnya, warga lingkungan II Kelurahan Pulau Brayan Bengkel mengaku bernama Suriani mengatakan, sudah lima tahun menjadi peserta PKH, namun satu setengah tahun belakangan ini tidak lagi memperoleh bantuan sebagaimana mestinya. “Pak tolong lah dimana kendalanya,” kata warga tadi.
Selain keluhan BPJS Kesehatan dan PKH. Ada juga keluhan soal sampah yang diutarakan warga lingkungan 1-2 dan 3 Kelurahan Pulau Brayan Bengkel. Mereka meminta supaya sampah yang ada di lingkungan tersebut diangkut seminggu dua kali atau tiga kali, sehingga aroma busuk yang ditimbulkan sampah itu tidak menyebar kemana-mana. “Pak dikesempatan ini, kami mohon keluhan ini segera dicari solusinya,” kata warga tadi.
“Nah, disinilah saya harapkan keluhan masyarakat supaya ditindaklanjuti pemerintah daerah agar tidak berkepanjangan,” kata Parlindungan Sipahutar.(Wahyu)
Komentar