Pemko Medan Himbau Pelaku Usaha Restoran dan Cafe Tidak Menyediakan Makan/Minum Ditempat, Diatas Pukul 20.00 Wib

Medan (klikmedan.id)
Pemko Medan menghimbau kepada para pelaku usaha restoran dan cafe untuk tidak lagi menyediakan layanan makan dan minum di tempat diatas pukul 20.00 wib. Hal tersebut bersarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Ditingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Himbauan tersebut disampaikan oleh petugas gabungan dari Pemko Medan dibantu aparatur TNI dan Polri pada saat melakukan patroli PPKM Mikro di jalan Gatot Subroto, jalan Abadi dan Jalan Gagak Hitam, Jumat (25/6).

Sementara itu, sebelum menggelar patroli seluruh petugas terlebih dahulu melakukan apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel di pimpin langsung oleh Kepala Dinas P3A&PM, Khairunisa.
Dalam arahannya mengajak seluruh petugas untuk tetap semangat dan serius dalam menjalankan tugas patroli ini
“Laksanakan tugas ini dengan penuh semangat dan serius, karena ini merupakan tugas amal untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Medan.” katanya.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Medan salah satu point menyebutkan untuk layanan makan/minum ditempat pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.  Sedangkan untuk layanan pesan antar (take away) masih tetap di izinkan sampai batas jam operasional restoran ataupun cafe tersebut. Karena itulah petugas menghimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan Pemko Medan.

Adapun sejumlah restoran dan cafe yang dihimbau pada saat itu ialah Bandrek Sorbat dan Sambel Pecak Mas Bray yang berlokasi dijalan Gatot Subroto. Selanjutnya Ring Road Point dan Samudra Kuphi dijalan Gagak Hitam, serta Lontong Malam Insomnia dijalan Abadi.(Sr)

Komentar